KPK Mau Pangkas Masa Jabatan Ketum Parpol, PKB Korupsi Tak Akan Hilang Cuma Ganti Orang

Jumat 24-04-2026,10:09 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

JAKARTA, PostingNews.id — Wacana pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik yang didorong Komisi Pemberantasan Korupsi langsung menuai respons keras dari internal partai. Usulan yang dimaksudkan untuk memperbaiki tata kelola itu justru dinilai tidak menyentuh akar persoalan.

Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa, Hasanuddin Wahid, menilai pembatasan jabatan ketua umum bukan solusi ampuh untuk menekan praktik korupsi di tubuh partai.

“Karena pembatasan jabatan ketua umum tidak menjamin perilaku korup dapat diminimalisasi,” kata Hasanuddin dalam keterangannya, Kamis, 23 April 2026.

Menurut dia, persoalan utama justru ada pada sistem internal partai yang belum sepenuhnya sehat. Ia mendorong agar fokus diarahkan pada pembenahan mekanisme rekrutmen dan pemilihan pimpinan yang lebih terbuka dan berbasis kemampuan.

“Jadi bukan pembatasan periode, melainkan mendorong semua parpol memiliki mekanisme rekrutmen dan sistem pemilihan demokratis sesuai dengan watak dan karakteristik parpol tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA:Diet South Beach: Rahasia Bakar Lemak Tanpa Musuhan sama Karbohidrat!

Hasanuddin juga menyinggung pentingnya kaderisasi yang konsisten dan berjenjang. Ia menilai setiap partai sudah memiliki pola masing-masing, sehingga yang perlu diperkuat adalah kesinambungan proses pembinaan kader, bukan sekadar membatasi masa jabatan pucuk pimpinan.

“Justru yang perlu diperkuat adalah bagaimana parpol bisa secara ajeg melakukan kaderisasi berjenjang secara konsisten,” ucapnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi mengeluarkan kajian yang menyoroti sejumlah masalah mendasar dalam tata kelola partai politik. Setidaknya ada empat persoalan yang ditemukan, mulai dari tidak adanya peta jalan pendidikan politik, lemahnya sistem kaderisasi, hingga belum transparannya pelaporan keuangan dan pengawasan internal.

Dalam laporan tertanggal Senin, 20 April 2026, KPK mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Salah satu poin yang disorot adalah perlunya pembatasan masa jabatan ketua umum maksimal dua periode demi memastikan proses kaderisasi berjalan.

BACA JUGA:Ambang Batas Mau Dinaikkan, Partai Kecil Siap Disingkirkan dari Senayan

“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan,” tulis laporan KPK.

Tak hanya itu, KPK juga mendorong penataan ulang sistem keanggotaan partai menjadi lebih terstruktur, mulai dari kategori anggota muda, madya, hingga utama. Bahkan, syarat pencalonan anggota legislatif diminta lebih jelas dan berjenjang.

“Misalnya, calon DPR berasal dari kader utama, calon DPRD provinsi berasal dari kader madya,” demikian tertulis dalam laporan tersebut.

Perdebatan ini membuka satu pertanyaan besar. Apakah masalah partai cukup diselesaikan dengan membatasi masa jabatan, atau justru perlu dibongkar dari dalam sistem yang selama ini dianggap terlalu tertutup.

Kategori :