UU PPRT Disahkan, Era Pembantu Berakhir dan Majikan tak Lagi Superior

Rabu 22-04-2026,18:34 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

JAKARTA, PostingNews.id — Pemerintah resmi menghapus istilah lama yang selama ini melekat dalam relasi kerja rumah tangga. Lewat Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga yang baru disahkan, istilah pembantu dan majikan kini tak lagi dipakai.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak Arifah Choiri Fauzi menegaskan perubahan ini bukan sekadar soal istilah, tapi juga cara pandang negara terhadap pekerja rumah tangga.

“Jadi tidak ada istilah majikan dan pembantu, istilah yang dipakai sekarang adalah pekerja rumah tangga dan pemberi pekerja rumah tangga,” ujar Arifah dalam konferensi pers di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 22 April 2026.

Pernyataan ini muncul sehari setelah DPR mengesahkan UU PPRT dalam rapat paripurna, Selasa, 21 April 2026, yang bertepatan dengan momentum Hari Kartini. Pemerintah ingin memberi pesan simbolik bahwa pekerja rumah tangga kini diakui sebagai bagian dari pekerja formal yang punya hak.

BACA JUGA:TVS Ronin 2026 Meluncur di Indonesia, Ini Detail Ubahannya

Arifah menjelaskan, undang-undang ini juga menyesuaikan standar perlindungan internasional. Pekerja rumah tangga ke depan tidak lagi diposisikan sebagai “orang dalam rumah”, tapi sebagai pekerja dengan hak yang jelas.

“Berhak atas perlakuan yang manusiawi bebas dari kekerasan, dan perlindungan hukum,” kata Arifah.

Aturan turunan nantinya akan mengatur lebih rinci soal hak-hak dasar. Mulai dari upah layak, jam kerja yang wajar, hak libur, makanan yang sehat, hingga jaminan sosial.

Tak hanya itu, negara juga menarik lingkungan sekitar untuk ikut mengawasi. Sistem pelaporan ke tingkat RT dan RW akan diberlakukan agar keberadaan pekerja rumah tangga tercatat dan tidak lagi tersembunyi.

“Karena di situ akan diatur ketika sebuah rumah atau sebuah keluarga mempekerjakan PRT maka wajib dilaporkan ke RT setempat, namanya siapa, usianya berapa, kemudian apa yang menjadi kesepakatan antara PRT dan pemberi kerja PRT,” ujar Arifah.

BACA JUGA:Rekrut 30 Ribu Manajer Koperasi, Ternyata Gajinya Belum Jelas

Langkah ini menandai perubahan besar dalam relasi kerja domestik. Dari yang sebelumnya berbasis relasi personal dan informal, kini didorong masuk ke sistem yang lebih formal dan terpantau.

Pertanyaannya, apakah perubahan istilah dan aturan ini benar-benar akan mengubah praktik di lapangan, atau hanya berhenti sebagai regulasi di atas kertas.

Kategori :