JAKARTA, PostingNews.id — Kasus pencemaran Sungai Cisadane yang sempat menguap tanpa arah kini mulai disentuh aparat penegak hukum. Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan akhirnya turun tangan membongkar dugaan penyebab di balik insiden kebakaran gudang pestisida yang mencemari aliran sungai.
Langkah awal dilakukan dengan memanggil pihak-pihak yang diduga terkait. Salah satunya PT Bumi Serpong Damai Tbk yang berada di bawah Sinarmas Land. Perusahaan tersebut diperiksa terkait aktivitas di kawasan Pergudangan dan Industri Taman Tekno BSD City.
Pemanggilan dilakukan pada Senin, 20 April 2026. Dua perwakilan perusahaan hadir dan dimintai keterangan selama kurang lebih empat jam oleh tim kejaksaan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan Ronny Bona Tua Hutagalung membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Ya benar, kemarin kami lakukan pemanggilan untuk meminta keterangan terkait kebakaran dan pencemaran lingkungan di Kawasan Taman Tekno BSD,” ujarnya di Tangerang Selatan, Selasa, 21 April 2026.
Ia menegaskan, proses ini belum berhenti. Hasil pemeriksaan akan didalami untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
“Hasil hari ini akan kami dalami untuk menentukan langkah berikutnya,” katanya.
Meski sudah diperiksa, pihak perusahaan justru memilih irit bicara. Dua perwakilan Sinarmas Land yang keluar dari pemeriksaan enggan memberikan keterangan dan menghindari awak media.
Kasus ini sendiri berawal dari kebakaran hebat yang melanda gudang pestisida di kawasan Taman Tekno BSD pada 9 Februari 2026. Insiden itu bukan hanya soal api, tapi juga meninggalkan dampak lingkungan yang serius.
Limbah dari bahan kimia pestisida mengalir ke Kali Jaletreng dan berujung mencemari Sungai Cisadane. Dampaknya langsung terasa. Ratusan ikan ditemukan mati di sepanjang aliran sungai dan dinyatakan tidak layak konsumsi.
Kini publik menunggu, apakah penyelidikan ini akan benar-benar mengungkap siapa yang harus bertanggung jawab, atau kembali berakhir tanpa kejelasan seperti kasus-kasus lingkungan sebelumnya.