Kasus Air Keras Andrie Yunus Dikecilkan, Amnesty Sebut Pemerintah Tutup Mata dan Akal Sehat Dipinggirkan

Selasa 21-04-2026,11:04 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

JAKARTA, PostingNews.id — Penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus kembali menuai sorotan. Pemerintah dinilai mengabaikan kekhawatiran publik dengan tetap membawa perkara ini ke jalur peradilan militer, meski banyak kejanggalan belum terjawab.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai pendekatan yang diambil justru terkesan menyederhanakan persoalan.

“Pemerintah tidak mendengar apa yang menjadi kekhawatiran masyarakat soal peradilan militer, tapi tetap berjalan. Bahkan kasus ini direduksi seolah hanya melibatkan empat orang tanpa transparansi, dan motifnya dianggap pribadi,” kata Usman di Jakarta Pusat, Selasa, 21 April 2026.

Menurut Usman, logika hukum yang dipakai dalam perkara ini sulit diterima. Ia menyoroti penggunaan fasilitas negara oleh anggota Badan Intelijen Strategis TNI dalam aksi tersebut. Baginya, janggal jika aset kedinasan dipakai hanya untuk urusan dendam pribadi.

BACA JUGA:Harga LPG 12 Kg Melonjak, Bahlil Lahadalia Ungkap Kondisi LPG di Indonesia: Pasti Turun, Asal Harga Dunia ikut turun

Ia juga meragukan narasi motif personal yang disampaikan aparat. Usman menyebut tidak ada hubungan yang jelas antara korban dengan para tersangka, baik secara pribadi maupun profesional.

Lebih jauh, ia mengkritik cara oditur militer membangun konstruksi perkara. Pendekatan tersebut dinilai tidak mencerminkan nalar hukum yang utuh dan justru mengabaikan akal sehat publik.

Kasus ini bermula saat Andrie Yunus disiram air keras di persimpangan Jalan Salemba I dan Talang, Jakarta Pusat, Kamis tengah malam, 12 Maret 2026. Korban mengalami luka bakar di sejumlah bagian tubuh dan hingga kini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.

Penyelidikan awal sempat ditangani Polda Metro Jaya yang mengungkap dua inisial pelaku. Namun perkara kemudian beralih setelah Pusat Polisi Militer TNI menetapkan empat tersangka berinisial NDP, SL, BHW, dan ES yang merupakan anggota BAIS.

Berkas perkara kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer Jakarta II-08. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 29 April 2026 dengan agenda pembacaan dakwaan.

BACA JUGA:Ceramah Dipotong Jadi Senjata, JK Balik Memburu Penyebar Video 50 Detik

Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta Andri Wijaya menyatakan motif penyerangan adalah dendam pribadi. Ia menyebut peristiwa ini dipicu kejadian sebelumnya saat korban menerobos rapat tertutup pembahasan revisi Undang-Undang TNI di sebuah hotel di Jakarta Pusat pada Maret 2025.

Namun bagi Usman, penjelasan itu belum cukup. Ia mengingatkan, jika kasus seperti ini tidak ditangani secara terbuka dan tuntas, potensi pelanggaran serupa bisa meluas ke berbagai daerah seperti Papua, Kalimantan, Maluku, hingga Sulawesi. Pesannya jelas, ketika hukum terasa dipersempit, risiko ketidakadilan justru melebar ke mana-mana.

Kategori :