POSTINGNEWS.ID --- Buat Sobat yang selama ini menikmati "privilese" pajak nol rupiah karena pakai kendaraan listrik, ada kabar penting yang wajib kamu tahu. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Kepala Bapenda, Lusiana Herawati, mengonfirmasi bahwa kendaraan listrik nggak akan lagi dibebaskan dari pajak sepenuhnya, Sob!
Nantinya, pemilik mobil maupun motor listrik bakal dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Jadi, siap-siap masukin anggaran pajak kendaraan ke dalam list pengeluaran tahunan kamu ya, Sob!
Perubahan Regulasi: Apa Bedanya dengan Tahun Lalu?
Kalau kita flasback ke tahun 2025 lewat Permendagri No. 7 Tahun 2025, aturannya tegas banget: kendaraan berbasis energi terbarukan (listrik, biogas, tenaga surya) itu dikecualikan dari objek pajak. Alias, Sobat beneran bayar Rp0 buat pajaknya.
Namun, di regulasi terbaru tahun 2026 ini, status "dikecualikan" itu dihapus. Tapi tenang, Postingers, nggak usah panik dulu! Meski sudah jadi objek pajak, pemerintah kabarnya tetap bakal memberikan keringanan khusus bagi pengguna kendaraan listrik. Tujuannya agar transisi ke energi bersih tetap menarik bagi masyarakat namun tetap berkontribusi pada pendapatan daerah.
Kenapa Sekarang Nggak Gratis Lagi?
Banyak yang bertanya-tanya, kenapa sih aturannya berubah? Secara teknis, transisi ini dilakukan seiring dengan semakin banyaknya populasi kendaraan listrik di jalanan Jakarta. Pemerintah perlu menyiapkan infrastruktur pendukung yang lebih masif, dan pajak kendaraan adalah salah satu instrumen untuk mendanai pemeliharaan jalan serta fasilitas publik lainnya, Sob.
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta masih menggodok regulasi teknisnya agar besaran pajaknya tetap terasa adil dan nggak memberatkan kantong para pemilik EV. Jadi, meski nggak gratis lagi, angka yang harus dibayar kemungkinan besar masih jauh lebih murah dibanding kendaraan bensin konvensional.
BACA JUGA:TVS Serius Garap Segmen Kendaraan Listrik di Asia Tenggara, Akusisi Aset ION Mobility
Tips Buat Pemilik Kendaraan Listrik
Biar Sobat nggak kaget pas mau bayar pajak nanti, ada beberapa hal yang bisa dipersiapkan:
Pantau Update Regulasi: Cek berkala aplikasi perpajakan daerah untuk tahu kapan aturan ini resmi diketok palu.
Siapkan Budget Cadangan: Mulailah menyisihkan sedikit dana buat PKB tahunan, meski jumlahnya diprediksi masih dapat diskon gede.
Manfaatkan Keringanan: Pastikan Sobat tahu syarat-syarat buat dapet keringanan pajak yang nantinya bakal diumumkan pemerintah.
Langkah ini ngebuktiin kalau ekosistem kendaraan listrik kita sudah mulai matang dan masuk ke fase regulasi yang lebih stabil. Pajak yang kita bayar nantinya juga bakal balik lagi dalam bentuk fasilitas pengisian daya (SPKLU) yang lebih banyak dan jalanan yang lebih oke, kan?