RUU Pemilu Mandek DPR Malah Santai, Golkar Ingatkan 2029 Bisa Kacau Total

Kamis 16-04-2026,11:34 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

JAKARTA, PostingNews.id — Desakan agar revisi Undang-Undang Pemilu segera dibahas mulai terdengar lebih keras dari dalam parlemen sendiri. Partai Golkar mengingatkan waktu terus berjalan, sementara tahapan Pemilu 2029 sudah di depan mata.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji menilai pembahasan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tak bisa lagi ditunda. Ia mengingatkan tahapan awal pemilu akan dimulai pada akhir 2026, sehingga aturan mainnya harus sudah jelas sejak sekarang.

“Enggak mungkin dilakukan rekrutmen penyelenggara pemilu tanpa undang-undangnya diselesaikan. Jadi, kalau memang mau undang-undang ini diubah, ya, harus segera kita mulai pembicaraannya,” kata Sarmuji di Kompleks DPR, Jakarta, Kamis, 16 April 2026.

Menurut dia, keterlambatan pembahasan hanya akan berujung pada jadwal yang dipadatkan. Bahkan bukan tidak mungkin sejumlah tahapan harus dipersingkat demi mengejar waktu.

BACA JUGA:Isu Jokowi Mau Kuasai Partai Ditepis Keras, PSI Sentil Balik Siapa yang Panik

“Mungkin saja akan ada yang dipersingkat disesuaikan dengan Undang-Undang pemilu yang nanti akan dibahas,” ujarnya.

Golkar, kata Sarmuji, mengaku siap jika revisi ini benar-benar dilakukan. Namun ia juga menyinggung lambannya pembahasan di Komisi II DPR yang dinilai masih terpecah fokusnya karena isu lain, mulai dari ketahanan energi hingga kondisi dalam negeri.

“Kita sekarang lagi menghadapi masalah yang tidak mudah. Ada ketahanan energi yang harus diamankan, sehingga harus fokus ke sana,” kata dia.

Meski begitu, ia menegaskan alasan tersebut tidak boleh dijadikan dalih untuk menunda pembahasan aturan sepenting undang-undang pemilu. “Tapi dari Fraksi Partai Golkar memang kalau mau diubah, sebaiknya segera dilakukan pembahasan,” katanya.

Terakhir kali pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu digelar Komisi II DPR pada 10 Maret 2026 dengan menghadirkan Mahfud MD dan Jimly Asshiddiqie. Setelah itu, agenda lanjutan justru tersendat.

BACA JUGA:Rusia Siap Bangun Kilang di RI, Dominasi Baru di Sektor Energi

Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengaku pembahasan yang semestinya digelar Senin, 13 April 2026, mendadak tertunda tanpa kejelasan.

Ia menilai revisi undang-undang ini krusial, terutama setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan pemilu nasional dan lokal. Perubahan itu dinilai harus segera direspons agar tidak menimbulkan kekacauan hukum.

“Kalau ini nanti dilakukan pada awal 2027, saya pikir bukan mepet lagi, tapi sudah sangat terlambat waktunya,” kata Doli di Kompleks DPR, Jakarta, Rabu, 15 April 2026.

Dengan waktu yang terus menyempit, peringatan ini jadi sinyal keras. Jika DPR terus menunda, bukan cuma jadwal yang berantakan, tapi juga kepastian hukum Pemilu 2029 yang bisa ikut dipertaruhkan.

Kategori :