Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditutup TNI, Empat Prajurit Jadi Tumbal Dalang Besar Menguap

Kamis 16-04-2026,11:01 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

JAKARTA, PostingNews.id — Markas Besar TNI resmi menghentikan pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Penyidikan dinyatakan cukup dengan empat tersangka, tanpa perlu menelusuri kemungkinan pelaku lain di balik peristiwa tersebut.

Kepala Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal Aulia Dwi Nasrullah menegaskan, hasil penyelidikan yang ada dianggap final dan tidak akan dikembangkan lagi.

“Kami tetap tersangkanya sesuai dengan hasil penyelidikan yang dilakukan yakni empat orang,” kata Aulia di Kompleks DPR, Jakarta, Kamis, 16 April 2026.

Empat tersangka tersebut berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Mereka merupakan anggota Badan Intelijen Strategis TNI dengan pangkat berbeda, mulai dari kapten hingga sersan dua.

Peristiwa penyiraman air keras terjadi saat Andrie dalam perjalanan pulang di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, pada 29 April 2026. Serangan itu dilakukan di ruang publik, namun hingga kini hanya empat orang yang ditetapkan sebagai pelaku.

BACA JUGA:Kantor MBG Diperluas di Semua Daerah, ASN Disiapkan Awasi Ribuan Dapur

Jumlah ini jauh lebih sedikit dibanding temuan Tim Advokasi untuk Demokrasi yang menjadi kuasa hukum korban. Tim tersebut menduga pelaku di lapangan bisa mencapai sekitar 16 orang.

Dugaan itu bukan tanpa dasar. Perwakilan tim, Alghiffari Aqsa, menyebut pihaknya melakukan investigasi internal dengan menelusuri rekaman dari 37 kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian.

Meski begitu, TNI tetap pada sikapnya. Aulia mengklaim penyidikan telah dilakukan secara maksimal dan profesional, sementara berbagai dugaan lain akan diuji dalam persidangan.

“Nanti kita bisa lihat. Sidangnya akan secara profesional. Kami juga akan secara terbuka sampaikan,” ujar Aulia.

Berkas perkara keempat tersangka kini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Juru bicara pengadilan, Mayor Laut Arin Fauzan, menyatakan berkas telah diterima pada Kamis pagi, 16 April 2026.

BACA JUGA:Prabowo Minta Kuota Minyak ke Rusia, RI Resmi Sandarkan Energi ke Mitra Baru

Pengadilan akan meneliti kelengkapan berkas sebelum menentukan jadwal sidang. Jika dinyatakan lengkap secara materiil dan formil, persidangan direncanakan digelar pada Rabu, 29 April 2026.

“Rencana sidang pada Rabu 29 April 2026 jika berkas dinyatakan lengkap terpenuhinya syarat materiil maupun formil,” kata Arin.

Di sisi lain, Tim Advokasi untuk Demokrasi justru meminta pengadilan menolak berkas tersebut. Mereka menilai proses penyusunan perkara tidak transparan dan tidak akuntabel, sehingga belum mencerminkan keadilan bagi korban.

Kategori :