Nadiem Ngamuk di Sidang Chromebook, Kerugian Negara Dibilang Rekayasa

Senin 13-04-2026,15:04 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

JAKARTA, PostingNews.id — Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim akhirnya buka suara di tengah panasnya sidang kasus pengadaan laptop Chromebook. Di hadapan publik, ia justru menyerang balik perhitungan kerugian negara yang dipakai jaksa.

Menurut Nadiem, angka kerugian yang disebut mencapai Rp1,5 triliun bukan fakta riil, melainkan hasil hitungan yang dipaksakan. Ia menilai metode yang dipakai auditor tidak mencerminkan kondisi pasar sebenarnya.

“Hari ini terbukti secara mutlak bahwa perhitungan kerugian keuangan negara itu direkayasa sehingga rugi,” ujar Nadiem saat jeda sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 11 April 2026.

Ia menyoroti keterangan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang disebut tidak menggunakan harga pasar sebagai pembanding. Menurutnya, pendekatan itu membuat angka kerugian menjadi bias.

“Saksi BPKP secara terbuka mengaku mereka tidak membandingkan dengan harga pasar, sedangkan mereka menggunakan asumsi margin mereka sendiri,” kata Nadiem.

BACA JUGA:Perang Timur Tengah Meledak, Harga BBM Tak Bergerak, Ditahan atau Disubsidi Diam-Diam?

Bahkan, ia mengklaim jika dibandingkan dengan harga pasar, justru negara tidak dirugikan. Ia menyebut pengadaan Chromebook dilakukan di bawah harga rata-rata untuk spesifikasi yang sama.

“Karena kalau dibandingkan dengan harga pasar, akan terbukti bahwa ada penghematan anggaran, Chromebook itu dibeli di bawah rata-rata harga pasar untuk spek yang sama,” ujarnya.

Di sisi lain, auditor BPKP tetap pada hitungannya. Ketua tim penghitungan kerugian negara, Dedy Nurmawan Susilo, menyebut total kerugian dari proyek pengadaan laptop selama tiga tahun mencapai Rp1,5 triliun.

“Sehingga total dari tiga tahun tadi 2020, 2021 dan juga 2022 kerugiannya sebesar Rp1,5 triliun,” ujar Dedy dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 13 April 2026.

Ia merinci, kerugian pada 2020 mencapai Rp127,9 miliar, lalu melonjak menjadi Rp544,5 miliar pada 2021, dan Rp895,3 miliar pada 2022.

BACA JUGA:Mekkah Dipagar Ketat Jelang Haji, Tanpa Izin Siap-Siap Diputar Balik

Menurut Dedy, angka tersebut dihitung berdasarkan harga wajar satu unit Chromebook sebesar Rp3,67 juta. Nilai itu diperoleh dari data 11 produsen, 5 distributor, serta perhitungan margin yang dianggap wajar, termasuk keuntungan sekitar 15 persen.

“Lalu ada margin distributor, kami mengambil rata-rata dari lima distributor yang memang distributor besar yang ikut juga mendistribusikan laptop Chromebook gitu,” kata Dedy.

Kasus ini sendiri menyeret Nadiem bersama tiga terdakwa lain. Dalam dakwaan, mereka disebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,1 triliun.

Kategori :