JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Program Indonesia Pintar merupakan bantuan tunai pendidikan yang diberikan kepada siswa mulai dari jenjang TK, SD, SMP hingga SMA atau SMK yang memenuhi kriteria tertentu.
Program ini bertujuan membantu biaya pendidikan seperti perlengkapan sekolah, transportasi, hingga kebutuhan belajar lainnya agar siswa tetap bisa bersekolah.
PIP sendiri menyasar peserta didik berusia sekitar 6 hingga 21 tahun yang masih aktif sekolah maupun yang berisiko putus sekolah.
BACA JUGA:Pinjol Berkedok Syariah Makin Ganas, OJK Bongkar Kerugian Rp142,22 Triliun
Tidak semua siswa bisa mendapatkan bantuan ini karena terdapat sejumlah kriteria khusus yang harus dipenuhi oleh calon penerima.
PIP diprioritaskan untuk siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin yang sudah terdata dalam sistem sosial pemerintah.
Selain itu, kondisi tertentu seperti yatim piatu, korban bencana, atau siswa yang pernah putus sekolah juga menjadi prioritas penerima bantuan.
Berikut adalah syarat utama yang harus dipenuhi untuk mendaftar PIP 2026 agar peluang diterima semakin besar.
BACA JUGA:Prabowo Sentil Kaum Terdidik Minder Budaya Sendiri, Bangga Asing Tapi Lupa Jati Diri
- Warga Negara Indonesia dan masih berstatus sebagai peserta didik aktif di sekolah.
- Berasal dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin yang terdata dalam DTKS atau data sosial lainnya.
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau terdaftar sebagai penerima PKH.
- Memiliki dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga, akta kelahiran, dan rapor sekolah sebagai bukti aktif belajar.
BACA JUGA:Teror Air Keras Seret Nama Intelijen, Negara Didesak Bongkar Dalang Bukan Sekadar Tangkap Pelaku
- Bisa melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) jika belum memiliki KIP atau kartu bantuan sosial lainnya.