JAKARTA, PostingNews.id — Gelombang kecaman muncul setelah pemerintah Israel mengesahkan undang-undang yang membuka jalan bagi hukuman mati terhadap tahanan Palestina. Kebijakan ini dinilai sebagai bukti gamblang penindasan yang makin dilegalkan.
Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah atau DPP IMM menilai langkah tersebut telah melukai nilai kemanusiaan dan melanggar hukum humaniter internasional. Aturan yang dinilai diskriminatif itu disebut secara terang menyasar warga Palestina.
Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri DPP IMM Fadhil Mahdi menyebut kebijakan ini sebagai bentuk kekerasan yang dilegalkan lewat hukum.
“Apa yang dipertontonkan Israel lewat produk hukumnya ini adalah bentuk lain dari genosida brutal yang selama ini mereka lakukan. Kami mengutuk dan mengecam keras semua yang terlibat dalam pengesahan UU ini. Kali ini PBB harus berhasil menggugat dan membatalkan kesewenang-wenangan Israel,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin, 5 April 2026.
IMM menyoroti percepatan eksekusi dalam aturan tersebut yang membatasi ruang banding bagi tahanan. Kondisi ini dinilai merusak prinsip peradilan yang adil dan memperkuat praktik ketidakadilan struktural.
Menurut mereka, kebijakan ini berpotensi memperparah konflik sekaligus memperdalam luka kemanusiaan yang selama ini terjadi di Palestina.
Atas kondisi tersebut, DPP IMM menyampaikan sejumlah tuntutan yang dianggap mendesak:
- Perserikatan Bangsa-Bangsa diminta segera mengambil langkah konkret termasuk menggugat dan membatalkan undang-undang tersebut
- Komunitas internasional didesak bersikap tegas untuk menekan Israel menghentikan kebijakan represif terhadap rakyat Palestina
- Pemerintah Indonesia diminta memperkuat posisi diplomatik dalam membela kemerdekaan dan hak rakyat Palestina di forum internasional
BACA JUGA:Dituding Danai Isu Ijazah Jokowi, JK Siapkan Laporan Polisi
Selain itu, IMM juga mengajak masyarakat sipil khususnya mahasiswa untuk terus menyuarakan solidaritas dan memperkuat gerakan advokasi kemanusiaan.
Bagi IMM, kebijakan ini bukan sekadar urusan hukum domestik Israel. Mereka menilai langkah tersebut menjadi ancaman serius terhadap prinsip keadilan global. Pesannya jelas, dunia tidak boleh diam ketika hukum justru dipakai sebagai alat untuk melegitimasi penindasan.