Mensos Ancam Pecat ASN yang Kedapatan Liburan saat WFH

Minggu 05-04-2026,15:07 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

JAKARTA, PostingNews.id — Kebijakan kerja dari rumah satu hari dalam sepekan di Kementerian Sosial ternyata tak sepenuhnya dianggap santai. Menteri Sosial Saifullah Yusuf memberi sinyal tegas bahwa pelanggaran aturan WFH bisa berujung sanksi berat hingga pemecatan.

Peringatan itu disampaikan langsung saat ditemui di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Kamis, 2 April 2026. Ia menegaskan, sanksi tidak main-main dan akan diterapkan bertahap sesuai tingkat pelanggaran.

“Sanksinya mulai dari sanksi tertulis ya, sanksi dari pimpinan masing-masing. Pokoknya sesuai dengan ketentuan yang ada. Bisa sanksi kita turunkan pangkatnya, bisa juga tukinnya tidak kita cairkan, paling berat nanti bisa kita berhentikan, tinggal sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujar Saifullah.

Ancaman ini bukan tanpa alasan. Kemensos mengantisipasi potensi penyalahgunaan WFH oleh ASN yang justru memanfaatkan kebijakan itu untuk bepergian atau liburan.

BACA JUGA:Dark Web vs Deep Web: Kenali Jaringan Tersembunyi Rahasia dan Inilah yang Terjadi Jika Kamu Menjelajahinya..

Saifullah memastikan pengawasan tetap berjalan, meski pegawai bekerja dari luar kantor. Ia mengandalkan sistem digital untuk memantau aktivitas kerja bawahannya secara berkala.

“Ada aplikasinya kami. Mereka harus tetap absen di pagi hari juga pada saat berakhir kerja juga harus absen. Di tengah-tengah itu mereka mengisi aplikasi ada SKP yang harus mereka isi, di situ apa saja yang sudah dikerjakan,” ucapnya.

Dengan sistem tersebut, ia meyakini pergerakan ASN tetap bisa terdeteksi, termasuk jika ada yang bekerja dari tempat selain rumah.

“Ya nanti akan kelihatan Insyaallah ya,” tegasnya.

Ia pun mengingatkan kembali esensi kebijakan tersebut. WFH, menurutnya, bukan berarti bebas bekerja dari mana saja.

BACA JUGA:Dubes Iran Temui Jokowi dan JK, Ajak Tokoh RI Kampanye Anti Perang

“Makanya namanya WFH ya dari rumah lah. Jadi kita harapkan bener-bener mentaati seluruh ketentuan yang ada. Nanti akan dibuat surat edaran bagaimana mereka WFH,” tuturnya.

Dengan pengawasan berbasis aplikasi dan ancaman sanksi tegas, Kemensos tampaknya ingin memastikan WFH tetap berjalan sesuai tujuan, bukan jadi celah untuk kelonggaran kerja.

Kategori :