JAKARTA, PostingNews.id — Pemerintah mulai memberlakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak bersubsidi jenis Pertalite dan Solar per Selasa, 1 April 2026. Kebijakan ini langsung menyasar konsumsi kendaraan, terutama roda empat yang selama ini jadi pengguna utama BBM subsidi.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang diteken pada 30 Maret 2026. Mulai awal April, pengisian BBM bersubsidi tak lagi bebas, melainkan dibatasi per hari untuk tiap kendaraan.
Anggota Komite BPH Migas Fathul Nugroho membenarkan adanya beleid tersebut. Namun ia belum membuka detail kebijakan secara utuh dan meminta publik menunggu penjelasan resmi.
“Mohon ditunggu keterangan resmi dari pemerintah, rencananya siang ini atau besok,” ujar Fathul melalui pesan tertulis, Selasa, 31 Maret 2026.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Laode Sulaeman dan Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun belum memberikan tanggapan saat dimintai konfirmasi.
BACA JUGA:Pasukan Perdamaian Diserang di Lebanon, Konvoi UNIFIL Hancur dan Korban Berjatuhan
Dalam aturan tersebut, pemerintah menugaskan PT Pertamina (Persero) untuk mengendalikan distribusi BBM subsidi ke masyarakat. Salah satu caranya dengan menetapkan batas maksimal pembelian harian.
Untuk Pertalite, kendaraan roda empat baik pribadi maupun angkutan umum hanya boleh mengisi paling banyak 50 liter per hari. Ketentuan ini juga berlaku untuk kendaraan layanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, dan pemadam kebakaran.
Sementara itu, pembatasan Solar dibuat lebih rinci. Kendaraan roda empat dibatasi hingga 50 liter per hari, sedangkan angkutan umum roda empat diperbolehkan sampai 80 liter per hari. Untuk kendaraan roda enam atau lebih, batasnya mencapai 200 liter per hari.
Kendaraan layanan publik seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran juga tetap dibatasi, dengan jatah maksimal 50 liter Solar per hari.
BACA JUGA:Kasus Ijazah Jokowi Memanas, Pelapor Tolak Damai dan Minta Roy Suryo Ditahan
Aturan ini sekaligus memberi sinyal tegas. Jika pembelian melebihi kuota yang ditetapkan, maka konsumsi tersebut tidak lagi dihitung sebagai BBM subsidi, melainkan dikenakan tarif nonsubsidi atau bahan bakar umum.
Dengan skema ini, ruang gerak pengguna BBM subsidi makin dipersempit. Pemerintah mengklaim langkah ini untuk mengendalikan distribusi, namun di sisi lain muncul pertanyaan lama yang belum terjawab, apakah pembatasan ini solusi atau sekadar cara lain mengurangi beban subsidi.