Borok Kuota Haji 2023-2024 Terbongkar! KPK Beberkan Peran Tersangka Baru, Aliran Dana Capai Ribuan Dolar

Rabu 01-04-2026,11:00 WIB
Reporter : M. Rafa Nugraha
Editor : T. Sucipto

POSTINGNEWS.ID --- Siapa sangka, di balik sakralnya ibadah ke Tanah Suci, terselip praktik kotor yang mencederai keadilan bagi para calon jemaah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja mengungkap peran dua tersangka baru dalam pusaran dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.

Kedua nama yang kini menjadi sorotan adalah Ismail Adham (ISM) dan Asrul Azis (ASR). Mereka diduga kuat menjadi aktor intelektual di balik "permainan" kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai aturan. Praktik ini jelas merugikan ribuan jemaah yang seharusnya berangkat sesuai antrean resmi.

Lantas, bagaimana modus operandi yang mereka jalankan hingga mampu mengangkangi aturan perundang-undangan? Ternyata, ada lobi-lobi tingkat tinggi yang melibatkan penyelenggara negara demi keuntungan segelintir perusahaan afiliasi.

BACA JUGA:Kata Gus Yaqut di Sidang Korupsi Kuota Haji: Saya Sedang Mencari Keadilan

Modus Operandi: Lobi Kuota dan Skema "Bagi Dua"

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, membeberkan bahwa ISM dan ASR tidak bekerja sendiri. Mereka bersama Fuad Hasan Masuhur (FHM) diduga melakukan pertemuan khusus dengan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, beserta staf khususnya.

Tujuan pertemuan tersebut sangat spesifik: meminta penambahan kuota haji khusus agar melebihi batas regulasi 8 persen. Dampaknya fatal, skema pembagian kuota berubah drastis menjadi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus, sebuah angka yang jauh dari ketentuan awal.

Mengapa hal ini sangat dikejar? Karena dengan kuota khusus yang membengkak, perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka bisa meraup keuntungan besar melalui skema percepatan keberangkatan. Jalur belakang inilah yang diduga menjadi ladang korupsi masif.

BACA JUGA:Kantongi Bukti Tebal, KPK Beberkan Peran Gus Yaqut dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Aliran Dana dan Keuntungan Ilegal Miliaran Rupiah

Bukan korupsi namanya jika tidak ada aliran dana panas. Penyidik KPK menemukan fakta mengejutkan mengenai sejumlah uang yang mengalir ke kantong pejabat. ISM diduga menyetor USD 30.000 kepada staf khusus Menag, serta ribuan dolar dan riyal kepada Dirjen PHU, Hilman Latief.

Tak mau kalah, tersangka ASR bahkan diduga menggelontorkan dana lebih besar, yakni mencapai USD 406.000 kepada pihak yang sama. Sebagai imbalannya, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengannya sukses memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp40,8 miliar.

Di sisi lain, PT Makassar Toraja (Maktour) yang terkait dengan kasus ini juga diduga menikmati keuntungan ilegal sebesar Rp27,8 miliar pada tahun 2024. Angka-angka fantastis ini menjadi bukti betapa besarnya nilai komersialisasi kuota haji yang dikorupsi.

BACA JUGA:Sederet Aset Kekayaan Yaqut Cholil, Kini Resmi Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji

Ancaman Pidana Seumur Hidup Menanti

KPK tidak main-main dalam menangani kasus yang menyentuh ranah agama ini. Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini merupakan "senjata" berat bagi para pelaku rasuah di Indonesia.

Apa risikonya bagi mereka? Jika terbukti bersalah di pengadilan, Ismail Adham dan Asrul Azis terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup. Langkah tegas KPK ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba bermain dengan hak para jemaah haji.

Kini publik menanti, sejauh mana pengusutan ini akan menyeret nama-nama besar lainnya. Keadilan bagi jemaah haji reguler yang sudah antre belasan tahun harus ditegakkan, dan para perampok hak rakyat ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kategori :