JAKARTA, PostingNews.id — Polemik ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo kembali memanas. Pelapor bernama Lechumanan menegaskan tidak ada lagi ruang damai dalam perkara ini dan mendesak aparat segera menahan pihak yang dilaporkan.
Sikap itu disampaikan langsung saat ia mendatangi Polda Metro Jaya, Senin, 30 Maret 2026. Ia menyebut jalur Restorative Justice sudah ditutup, khususnya terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa.
“Enggak ada, saya bawa surat, saya mau menyerahkan untuk RT, saya minta ditahan nanti setelah P21,” kata Lechumanan.
Ia mengaku kecewa karena ijazah yang disebut asli justru dituding palsu. Menurutnya, tudingan tersebut tidak hanya menyerang pribadi Jokowi, tetapi juga berpotensi menimbulkan keresahan lebih luas.
“Kan bingung saya, jadi semua nanti yang ada melekat pada Pak Jokowi dan keluarganya dibilang palsu, nah ini berbahaya nih buat negara kita. Jadi, saya minta kepada kepolisian, segera tahan RT,” ujarnya.
BACA JUGA:Anggaran Pasar Murah Monas Dipertanyakan, Celios Kritik Jawaban Teddy Pokoknya Ada
Lechumanan juga mendorong aparat penegak hukum untuk menelusuri kemungkinan aliran dana di balik tudingan tersebut. Ia menduga ada pihak yang mendanai, sehingga menurutnya perkara ini bisa diperluas ke tindak pidana pencucian uang.
“Saya minta lebih tegas lagi menempatkan pasal TPPU terhadap siapa-siapa saja yang menyandang dana kepada Roy. Bang Rismon sudah menjelaskan ada pendana, bahwa ijazah Pak Jokowi gak pernah palsu, asli, lima kali kok dilegalisir, dari Solo, dari Jakarta, Presiden, gak ada palsunya,” katanya.
Ia bahkan mendesak agar pihak yang terlibat mengakui sumber pendanaan tersebut.
“Saya minta segera ditahan yang namanya Roy dan Tipah atau Roti, Roy kau akui sebaiknya siapa-siapa saja yang menyandang dana kepadamu yang kemudian kamu merupakan otak pelaku grand design dalam perkara ini, kalau tidak saya minta kejaksaan menuntut maksimal,” ucapnya.
BACA JUGA:1177 SM Jadi Titik Runtuh Dunia Kuno, Perang hingga Iklim Disebut Biang Kerok
Di sisi lain, kedatangannya ke Polda Metro Jaya juga disebut untuk mengakomodasi proses Restorative Justice yang tengah dihadapi Rismon Sianipar dalam perkara yang sama.
Lechumanan berharap proses hukum bisa segera rampung dalam waktu dekat. Ia menargetkan berkas perkara segera dinyatakan lengkap atau P21 agar bisa dilimpahkan ke pengadilan. “Apapun yang terjadi, kita berharap P21 itu akan terwujud dalam bulan ini sehingga bulan Mei seterusnya bisa masuk di pengadilan,” katanya.