Noel Minta Dirumahkan Seperti Gus Yaqut, KPK Dipaksa Tegas Soal Keadilan

Senin 30-03-2026,14:29 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

JAKARTA, PostingNews.id — Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel mencoba peruntungan di tengah jerat kasus yang menimpanya. Ia mengajukan permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Langkah itu diambil Noel jelang sidang sebagai terdakwa kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 30 Maret 2026. Saat ini, ia masih ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

Permohonan tersebut bukan tanpa alasan. Noel menilai ada preseden yang bisa dijadikan pijakan setelah sebelumnya KPK sempat mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.

“Ya, harus mengajukan dong!” kata Noel.

Kuasa hukum Noel, San Salvator, menyebut pengajuan itu didasarkan pada prinsip kesetaraan di depan hukum. Ia menilai, jika dalam kasus lain bisa ada pengalihan penahanan, maka kliennya juga berhak mendapat perlakuan serupa.

“Pengajuannya dikabulkan atau tidak, itu nanti kami lihat kebijakan dan kewenangan. Kami juga akan lihat prosesnya hari ini apakah langsung masuk ke KPK,” ujar Salvator.

BACA JUGA:Guru MTs Diduga Jual Diri, Pemkot Depok Langsung Cek Siswa dan Keluarga

Sebelumnya, pada 19 Maret 2026, KPK sempat mengalihkan penahanan Gus Yaqut dari rutan menjadi tahanan rumah. Namun keputusan itu tak bertahan lama. Di tengah sorotan publik, penahanan kembali dipindahkan ke rutan pada Selasa, 24 Maret 2026.

Kebijakan tersebut bahkan memicu reaksi keras. Advokat dari Persaudaraan Islam, Aziz Yanuar, melaporkan pimpinan KPK ke Dewan Pengawas atas dugaan pelanggaran etik.

“Ada beberapa hal yang diduga dilanggar oleh pihak komisioner dari KPK, yaitu yang pertama adalah nilai dasar keadilan, kemudian juga profesionalisme, kemudian juga ada lagi mengenai transparan dan juga tidak objektif, serta yang terakhir bertentangan dengan etika pemerintahan,” ujar Aziz di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 27 Maret 2026.

Dengan situasi ini, KPK kini berada di posisi sulit. Mengabulkan permohonan Noel bisa dianggap konsisten, tapi berisiko memicu kritik baru. Menolak pun bukan tanpa konsekuensi, karena isu kesetaraan hukum sudah telanjur mencuat ke permukaan.

Kategori :