Daftar Barang dan Jasa yang Bebas Pajak Usai PPN Naik 11 Persen

Sabtu 02-04-2022,00:40 WIB
Reporter : Nezar
Editor : Nezar

Selain itu, pemerintah juga memberlakukan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk pelaku UMKM dengan omzet sampai Rp 500 juta, adanya PPN final dengan tarif 1-3% untuk barang dan jasa tertentu, serta batasan layanan restitusi dipercepat naik menjadi Rp 5 miliar.

 

Kategori :