JAKARTA, PostingNews.id — Menjelang malam takbiran Idulfitri 1447 Hijriah, suasana khidmat di Kota Solo justru ternodai aksi pesta minuman keras. Delapan warga Kecamatan Banjarsari digelandang polisi setelah kedapatan menenggak miras di kawasan Gilingan.
Penindakan dilakukan oleh Polresta Surakarta saat patroli rutin digelar pada Kamis malam, 19 Maret 2026. Aksi ini terbongkar setelah warga melapor adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Kepala Satuan Samapta Polresta Surakarta Edi Sukamto mengatakan, laporan masyarakat langsung ditindaklanjuti oleh petugas di lapangan.
“Setelah menindaklanjuti laporan masyarakat, petugas mendapati sekelompok warga yang sedang mengonsumsi minuman keras di lokasi,” ujar Edi kepada wartawan di Surakarta, Jumat, 20 Maret 2026.
BACA JUGA:Dapur MBG Dibuka ke Publik, Prabowo Persilakan Warga Cek dan Komplain
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di lokasi. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga botol minuman keras tradisional jenis ciu, masing-masing berkapasitas 1,5 liter.
Delapan orang yang diamankan masing-masing berinisial LEA 45 tahun, BS 50 tahun, GFR 31 tahun, AES 42 tahun, DWU 31 tahun, AN 43 tahun, LBU 47 tahun, dan AAS 42 tahun. Seluruhnya merupakan warga setempat.
Polisi menjerat mereka dengan tindak pidana ringan. Menurut Edi, langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan ketertiban menjelang perayaan hari besar keagamaan.
“Mereka dijerat dengan pasal tindak pidana ringan,” kata Edi.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar menjaga ketertiban dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenangan umum, terlebih di momen Lebaran. Polisi meminta warga tak ragu melapor jika menemukan kejadian serupa di lingkungan mereka.