JAKARTA, PostingNews.id — Badan Pangan Nasional menjelaskan mekanisme resmi bagi peternak mandiri yang ingin mengikuti program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Jagung pada 2026. Program tersebut disiapkan pemerintah untuk menjaga ketersediaan pakan ternak dengan harga yang lebih terjangkau bagi peternak.
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional I Gusti Ketut Astawa mengatakan pendaftaran program dilakukan melalui proses bertahap yang melibatkan koperasi peternak, pemerintah daerah hingga kementerian terkait sebelum penyaluran dilakukan oleh Perum Bulog.
“Berdasarkan skema terbaru, proses pendaftaran dilakukan secara berjenjang melalui koordinasi antara koperasi peternakan, dinas daerah hingga kementerian terkait sebelum akhirnya disalurkan oleh Bulog,” ujar Ketut Astawa saat Rapat Koordinasi Tim Pengendalian Inflasi Daerah di Bengkulu Senin 16 Maret 2026.
Ia menjelaskan peternak mandiri harus melalui tujuh tahapan untuk memperoleh akses jagung bersubsidi tersebut. Langkah pertama dimulai dari pendaftaran melalui koperasi atau asosiasi peternakan di wilayah masing-masing.
Peternak yang ingin mengikuti program ini diwajibkan menyampaikan data populasi ternak serta kebutuhan jagung yang dibutuhkan. Data tersebut kemudian diajukan koperasi atau asosiasi kepada Dinas Pangan atau Dinas Peternakan tingkat kabupaten atau kota.
BACA JUGA:Arab Saudi Tegaskan Sanksi Haji Ilegal, Denda Bisa Tembus Puluhan Ribu Riyal
Usulan tersebut juga disampaikan kepada dinas terkait di tingkat provinsi untuk proses verifikasi.
“Dinas di tingkat kabupaten atau kota bertugas memverifikasi kelayakan data yang masuk sebelum meneruskannya ke Dinas Peternakan Provinsi,” katanya.
Setelah itu Dinas Peternakan Provinsi kembali melakukan verifikasi lanjutan sebelum data diserahkan kepada Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan kemudian melakukan validasi data penerima secara By Name By Address. Setelah dinyatakan valid, kementerian akan menerbitkan surat keputusan dan mengirimkan data tersebut kepada Badan Pangan Nasional.
Bapanas selanjutnya melakukan pengecekan ulang sebelum menerbitkan surat penugasan kepada Perum Bulog untuk melaksanakan penyaluran jagung kepada peternak.
“Verifikasi dan validasi data dilakukan berkali-kali agar penerima manfaat tidak salah sasaran,” ujar Ketut.
BACA JUGA:Negara Tanggung Biaya Pengobatan Andrie Yunus Korban Serangan Air Keras
Pada tahap akhir Bulog akan menginstruksikan kantor wilayah di kabupaten dan kota untuk menyalurkan jagung kepada peternak melalui koperasi atau asosiasi yang telah terdaftar.
Menurut Ketut mekanisme yang terintegrasi tersebut diharapkan dapat memastikan bantuan pakan ternak benar-benar diterima peternak yang membutuhkan sekaligus membantu menekan biaya produksi di tengah fluktuasi harga komoditas global.