“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka yaitu AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025 sampai 2030 dan SAD selaku Sekda Kabupaten Cilacap,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Syamsul Auliya meminta setoran dana kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap dengan ancaman mutasi jabatan.
Sejumlah pejabat satuan kerja perangkat daerah mengaku khawatir akan dipindahkan dari jabatannya jika tidak memenuhi permintaan tersebut.
“Beberapa saksi dari 13 orang itu termasuk para kepala menyampaikan memang ada kekhawatiran jika tidak dipenuhi permintaan dari saudara Syamsul maka akan digeser dan lain-lain,” ujar Asep.
KPK menyebut sedikitnya 47 satuan kerja perangkat daerah di Pemkab Cilacap menjadi target pengumpulan dana tunjangan hari raya dengan total sekitar Rp750 juta.
Setiap satuan kerja diminta menyetor dana antara Rp75 juta hingga Rp100 juta. Namun dalam praktiknya sejumlah instansi hanya mampu menyetor antara Rp3 juta sampai Rp100 juta.
Menurut penyidik KPK, dana tersebut rencananya akan diberikan kepada pihak eksternal yakni Forum Komunikasi Pimpinan Daerah. Namun sebagian dana juga diduga digunakan untuk kepentingan pribadi bupati.
KPK kemudian menahan Syamsul Auliya dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono di rumah tahanan KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.