Polda Metro Jaya Bongkar Korupsi Rp 5,94 M, Dua Eks Pegawai Kementerian Pertanian Republik Indonesia Jadi Tersangka

Minggu 22-03-2026,13:00 WIB
Reporter : M. Rafa Nugraha
Editor : T. Sucipto

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Polda Metro Jaya kini telah mengungkapkan hasil dari penyidikan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas senilai Rp 5,94 miliar dengan tersangka ada dua mantan pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan) RI yang berinisial IM dan DS.

2 orang tersangka tersebut saat ini sudah berhasil di tangkap.

"Benar bahwa terhadap tersangka IM dan tersangka DS itu diamankan di wilayah kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir pada Senin, 9 Maret 2026, dalam perkara tindak pidana korupsi yang dilaporkan pada saat beberapa waktu lalu" ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes yaitu Budi Hermant.

Budi Hermant juga mengatakan bahwa 2 tersangka tersebut sempat melarikan diri.

BACA JUGA:Realme Note 80 Resmi Mendarat: HP Murah Spek 'Badak' yang Siap Diajak Tempur!

Namun saat ini, 2 tersangka sudah berhasil ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk dapat diproses lebih lanjut lagi.

"Tersangka melarikan diri dan diamankan. Saat ini sudah dilakukan penahanan terhadap dua orang tersangka. Tersangka pertama saudari IM tanggal 9 Maret 2026, dan saudara DS 10 Maret 2026" ucapnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes yaitu Budi Hermant menjelaskan bahwa dari kasus tersebut dari adanya dugaan resmi dari Kementerian Pertanian.

Hal tersebut dimana yang sudah di sertai dengan adanya hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta.

Kategori :