Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa sistem pembatasan kendaraan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, maupun hari libur nasional yang telah ditetapkan pemerintah.
Karena masa tersebut bertepatan dengan libur nasional serta cuti bersama, maka pembatasan kendaraan otomatis ditiadakan sementara waktu.
Dengan tidak diberlakukannya aturan ganjil genap, seluruh kendaraan roda empat dapat melintas di jalan yang biasanya masuk dalam kawasan pembatasan tanpa khawatir terkena sanksi tilang.
BACA JUGA:Diamnya Prabowo soal Iran, Pengamat TimTeng Sebut Sikap Pemerintah Blunder
Hal ini tentu memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan, berkumpul dengan keluarga, ataupun melakukan aktivitas selama masa libur panjang.
Meski demikian pemerintah tetap mengingatkan para pengendara agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas lainnya demi menjaga keamanan serta ketertiban di jalan.
Pengendara juga diharapkan tetap mengutamakan keselamatan selama berkendara agar perjalanan tetap aman dan nyaman.
Masyarakat diharapkan mencatat dengan baik jadwal peniadaan ganjil genap tersebut agar tidak salah memahami aturan lalu lintas selama periode libur panjang.