Pemerintah memutuskan, bahan bakar oktan 90 atau Pertalite menjadi BBM khusus penugasan atau JBKP. ||
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pemerintah memutuskan, bahan bakar oktan 90 atau Pertalite menjadi BBM khusus penugasan atau JBKP.
Dengan demikian, secara resmi Pertalite akan menggantikan Premium.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji menjelaskan, Kementerian ESDM telah merilis Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tanggal 10 Maret 2022.
Aturan ini berisi mengenai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).
BACA JUGA:Catat! 28 Ruas Tol di DKI Jakarta Terapkan Sistem Ganjil Genap, Mana Saja?
"Kuota JBKP pertalite tahun ini ditetapkan sebesar 23,05 juta kiloliter," kata Tutuka dikutip dari Antara, Selasa 29 Maret 2022.
Tutuka menjelaskan, realisasi penyaluran Pertalite hingga Februari 2022 sebesar 4,258 juta kiloliter atau melebihi kuota 18,5 persen terhadap kuota year to date Februari 2022.
+++++
"Apabila BBM Pertalite diestimasikan melalui skenario normal, maka hingga akhir tahun ini pertalite akan melebihi kuota sebesar 15 persen dari kuota normal yang ditetapkan sebesar 23,04 juta kiloliter," jelasnya.
BACA JUGA:Jangan Lupa! Pengumuman Hasil SNMPTN 2022 Diumumkan Besok
Ia menambahkan, saat ini, stok dan coverage days Pertalite tercatat mencapai 1,157 juta kiloliter dengan estimasi ketersediaan selama 15,7 hari.
"Kenaikan harga minyak dunia akibat konflik geopolitik Rusia-Ukraina hingga Uni Eropa yang mempertimbangkan untuk melakukan embargo minyak mentah Rusia turut berdampak terhadap harga BBM di dalam negeri," tuturnya.
+++++
Pada Maret 2022, realisasi Mean of Platts Singapore (MOPS) pertalite rata-rata 128,19 dolar AS per barel atau naik 63 persen dari rata-rata tahun 2021 sebesar 78,48 dolar AS per barel.