KPK Pakai Pasal Langka untuk Jerat Bupati Pekalongan

Kamis 05-03-2026,20:13 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

Pasal yang sama pernah digunakan dalam perkara Wali Kota Madiun Bambang Irianto terkait proyek pembangunan Pasar Besar Madiun pada periode 2009 hingga 2012.

Bedanya, perkara tersebut tidak berasal dari operasi tangkap tangan, melainkan hasil pengembangan penyelidikan biasa.

Dalam kasus itu, Bambang Irianto akhirnya divonis enam tahun penjara setelah terbukti melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Tipikor.

Menariknya, jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut adalah Fitroh Rohcahyanto yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua KPK.

Penggunaan pasal konflik kepentingan dalam perkara Pekalongan menunjukkan arah baru penanganan korupsi. Jika sebelumnya OTT identik dengan suap atau pemerasan, kini penyidik mulai menyoroti praktik bisnis yang berkelindan langsung dengan kekuasaan.

Kategori :