Ada 28 ruas tol di DKI Jakarta akan diterapkan sistem ganjjil genap, cek di sini|Tangkapan layar/ (Instagram/official.jasamarga)
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Sebanyak 28 ruas jalan tol di DKI Jakarta telah menerapkan sistem ganjil genap.
Maka dari itu, pengguna kendaraan roda empat pribadi wajib mengetahuinya.
Sebab, jika melanggar akan terkena sanksi hukum berupa tilang dari petugas kepolisian.
Peraturan tersebut sudah diatur berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 terkait rambu.
BACA JUGA:Jangan Lupa! Pengumuman Hasil SNMPTN 2022 Diumumkan Besok
Kemudian sanksi tilang juga mengacu pada UU LLAJ Pasal 287 ayat yang pertama.
+++++
Dalam UU tersebut, berisi tentang aturan yang menyebut bahwa pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar aturan atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan, dan denda paling banyak Rp 500.000.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo mengatakan, bahwa kendaraan roda empat atau lebih yang hendak masuk atau keluar gerbang tol, tetapi melintasi ruas jalan ganjil genap tetap akan ditindak.
"Pelaksanaan di jalan koridor perluasan ganjil genap itu did dalam on-off ramp tol tidak lagi diberi pengecualian," kata Syafrin, Senin, 28 Maret 2022.
"Jadi, saat kendaraan bermotor dari luar area menuju pintu tol yang ada ganjil genap tetap dikenakan, begitu juga sebaliknya," sambungnya.
Berikut 28 daftar gerbang tol yang masuk ke dalam zona ganjil genap:
1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang