JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan imbauan baru bagi para peziarah yang akan menjalankan ibadah umrah pada puncak Ramadhan 1447 Hijriah. Imbauan ini menitikberatkan pada penataan paket layanan jemaah, terutama terkait kepastian konsumsi dan akomodasi selama berada di Tanah Suci.
Kebijakan tersebut muncul seiring meningkatnya jumlah jemaah pada periode Ramadhan yang selama ini dikenal sebagai musim padat umrah.
Otoritas Arab Saudi menilai pengaturan layanan yang lebih rinci diperlukan agar ketersediaan makanan tetap terjaga, higienitas konsumsi terpantau, serta fasilitas hotel dapat dipastikan sejak awal keberangkatan.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah RI, Puji Raharjo, mengatakan aturan baru itu dimaksudkan untuk menjaga keamanan sekaligus kenyamanan jemaah Indonesia selama menjalankan ibadah.
“Pemerintah Arab Saudi ingin memastikan seluruh jemaah mendapatkan layanan yang jelas dan terjamin, terutama pada musim puncak Ramadhan. Karena itu, PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) harus menaati aturan paket layanan yang telah ditetapkan,” kata Puji Raharjo, dalam keterangannya, Sabtu 28 Februari 2026.
Menurut dia, kebijakan tersebut tertuang dalam surat resmi yang ditandatangani Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi. Surat itu memuat sejumlah ketentuan yang wajib dipenuhi oleh penyelenggara perjalanan umrah di Indonesia.
BACA JUGA:Kasus Endorsement Berujung Polemik, 5 Pelaku Usaha di Bekasi Ngaku Jadi Korban Influencer Pandu Bone
Ketentuan pertama mengharuskan setiap paket umrah mencantumkan layanan katering secara rinci. Aturan ini dibuat untuk memastikan kebutuhan konsumsi jemaah tersedia selama menjalani rangkaian ibadah di Arab Saudi.
Selanjutnya, jemaah tidak diperkenankan berangkat tanpa paket umrah yang nyata dan telah memperoleh persetujuan. Paket perjalanan harus memuat seluruh komponen layanan utama agar keselamatan serta kualitas pelayanan tetap terjamin.
Ketentuan lain menekankan kewajiban penyelenggara umrah memantau kondisi jemaah selama berada di Arab Saudi melalui koordinasi dengan pihak syarikah. Penyelenggara juga harus menunjukkan bukti pemesanan akomodasi pada hotel resmi yang terdaftar di Kementerian Pariwisata Arab Saudi.
Puji menegaskan pihaknya akan segera menyosialisasikan aturan tersebut kepada seluruh penyelenggara perjalanan ibadah umrah di Indonesia. Langkah ini dilakukan agar pelanggaran dapat dihindari dan jemaah tidak dirugikan akibat layanan yang tidak jelas.
“Kami meminta seluruh penyelenggara perjalanan umrah segera menyesuaikan paket layanannya. Jangan sampai ada jemaah berangkat tanpa kepastian hotel, konsumsi, dan layanan dasar lainnya,” kata dia.
BACA JUGA:Jerit Warga Huntara Aceh Utara, Rumah Hancur, Hunian Tetap Belum Datang
Direktur Haji Khusus dan Umrah, Akhmad Fauzin, menilai kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kedisiplinan operasional biro perjalanan umrah nasional. Peningkatan jumlah jemaah selama Ramadhan, kata dia, menuntut pengawasan layanan yang lebih ketat.
"Arab Saudi ingin memastikan kedatangan jemaah lebih tertib dan akomodasinya jelas. Ini juga untuk melindungi jemaah dari paket umrah yang tidak realistis atau tidak lengkap,” ujar dia.