Mahasiswi UIN Suska Riau Selamat dari Serangan Kapak, Bertahan dengan Kemampuan Silat

Jumat 27-02-2026,21:14 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

"Pelaku merasa sakit hati, karena korban mau memutuskan hubungan kedekatan karena sudah punya pacar," ungkap Kapolsek Bina Widya, Kompol Nusirwan, melalui sambungan telepon, Kamis.

Berdasarkan penyelidikan, pelaku diduga telah merencanakan aksinya sebelum kejadian. Ia berangkat dari rumahnya di Bangkinang, Kabupaten Kampar, dengan membawa kapak dan parang yang disimpan di dalam tas.

BACA JUGA:Nintendo Switch Disita, Bocah 11 Tahun di Pennsylvania Tembak Ayah Angkat saat Tidur

"Pelaku sudah menyiapkan senjata tajam, dan berniat membunuh korban," kata Nusirwan.

Penyidik Unit Reskrim Polsek Bina Widya kemudian menetapkan Rehan Mujafar sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Pelaku sudah tersangka," ujar Nusirwan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kategori :