Hakim Rampas Aset Terminal BBM Merak Usai Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara

Jumat 27-02-2026,20:01 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan putusan berat terhadap pengusaha Muhamad Kerry Adrianto Riza. Selain hukuman penjara, pengadilan memerintahkan penyitaan berbagai aset perusahaan dan pribadi miliknya.

Hukuman tersebut sebagai bagian dari upaya memulihkan kerugian negara dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.

Aset yang dirampas tidak hanya berupa dana dan properti pribadi, tetapi juga fasilitas strategis berupa terminal bahan bakar minyak di Merak, Banten. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang vonis pada Jumat, 27 Februari 2026.

Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji menyatakan terminal milik PT Orbit Terminal Merak menjadi bagian utama aset yang disita negara.

“Aset PT Orbit Terminal Merak OTM berupa: satu bidang tanah seluas 31.921 m² beserta bangunan yang ada di atasnya dengan sertifikat hak guna bangunan SHGB nomor 119 atas nama PT Orbit Terminal Merak, Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulo Merak, Kota Cilegon, Provinsi Banten,” ujar Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 27 Februari 2026.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Kerry Riza Serang Dakwaan Jaksa, Soroti Saksi hingga Perubahan Waktu Perkara

Selain lahan tersebut, majelis hakim juga menetapkan penyitaan bidang tanah lain seluas 190.684 meter persegi berikut bangunan serta fasilitas bernilai ekonomis yang berdiri di atasnya. Seluruh aset itu tercatat atas nama perusahaan di wilayah yang sama.

“Satu bidang tanah seluas 190.684 m² beserta bangunan atau benda-benda dan barang-barang yang memiliki nilai ekonomis yang ada di atasnya dengan sertifikat hak guna bangunan SHGB nomor 32 atas nama PT Orbit Terminal Merak, Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulo Merak, Kota Cilegon, Provinsi Banten, dengan rincian bangunan dan aset yang ada di atas tanah yang disita yaitu sebagai berikut, untuk singkatnya dianggap dibacakan sampai dengan 22 data sarana dan fasilitas SPBU 34.42414 dan seterusnya, dirampas untuk negara,” lanjut hakim.

Putusan pengadilan juga menyasar aliran dana yang berkaitan dengan operasional terminal. Majelis hakim memerintahkan penyitaan rekening perusahaan di Bank Syariah Indonesia dengan saldo per 2 Februari 2026 mencapai Rp 139,3 miliar. Dana tunai yang berasal dari operasional SPBU turut dirampas, termasuk uang di brankas dan rekening operasional.

“Uang tunai SPBU di brankas senilai Rp 650,9 juta, uang dalam rekening SPBU di Bank Mandiri nomor rekening 020601 senilai Rp 356,1 juta, dirampas untuk negara,” imbuh hakim.

Tak berhenti pada aset perusahaan, pengadilan juga merampas sejumlah properti pribadi milik Kerry yang tersebar di berbagai daerah. Di Jakarta Selatan, hakim menyita beberapa bidang tanah dengan luas mulai ratusan meter persegi hingga lahan seluas 92.000 meter persegi.

BACA JUGA:Zulhas Minta Fraksi PAN Satu Suara, Isu Pilpres 2029 Ikut Membayangi

Aset lain berada di Kabupaten Bogor dengan luas antara 872 meter persegi hingga 6.759 meter persegi. Di Kota Cilegon, Banten, tanah yang disita memiliki luas mulai 3.349 meter persegi sampai 23.375 meter persegi.

Pengadilan juga merampas satu bidang tanah di Badung, Bali, seluas 226 meter persegi serta sejumlah lahan di Tabanan, Bali, dengan luas antara 700 meter persegi hingga 3.500 meter persegi.

“Dengan ketentuan terhadap harta milik terdakwa yang disita tersebut diperhitungkan dengan jumlah kerugian keuangan negara yang harus dibayarkan oleh terdakwa,” tutup Hakim Fajar.

Vonis 15 Tahun Kerry

Kategori :