"Tapi dialihkan dari penerima manfaat yang tidak memenuhi kriteria kepada mereka yang memenuhi kriteria dan lebih membutuhkan," ujarnya.
Langkah tersebut merupakan bagian dari penyesuaian data penerima bantuan sosial agar distribusinya lebih tepat sasaran.
BACA JUGA:Temuan BPOM RI: Produk Obat Alam Ilegal Beredar Luas Secara Online
Desa diperkuat dalam pemutakhiran data
Kementerian Sosial berencana memperkuat peran pemerintah desa dalam memperbarui data sosial ekonomi masyarakat. Desa diharapkan menjadi garda terdepan dalam mendeteksi perubahan kondisi warga.
"Kami ingin desa menjadi ujung tombak dari pemutakhiran data ini. Sehingga apa pun masalah yang ada di warga desa, itu bisa diketahui lebih awal," kata Saifullah.
Selain itu, jalur koordinasi formal akan diperkuat mulai dari tingkat RT dan RW, kelurahan atau desa, dinas sosial daerah, kepala daerah, hingga Kementerian Sosial dan pengelola Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
"Jalur formal ini akan kami perkuat. Sehingga semakin banyak orang atau keluarga yang selama ini tidak terlihat, tidak terdata, ini nanti bisa terdata dan kami bisa berikan bantuan," ujarnya.
Ia menambahkan kondisi sosial ekonomi masyarakat terus berubah dari waktu ke waktu sehingga data harus diperbarui secara berkala.
"Ada yang lahir setiap hari, ada yang menikah setiap hari, ada yang naik kelas ekonomi setiap hari, ada yang turun kelas setiap hari. Jadi datanya itu dinamis," kata Saifullah.
Menurut dia, peningkatan kesejahteraan umumnya berlangsung bertahap. Namun perubahan di lapangan menuntut pemerintah bergerak cepat melakukan pendataan ulang.
"Tapi yang normal itu adalah naik desilnya satu demi satu secara bertahap. Dan kami harus bisa cepat untuk mendata," ujarnya.
Dasar kebijakan dan jumlah peserta terdampak
Kementerian Sosial sebelumnya menonaktifkan 7.397.277 peserta PBI JKN sebagai bagian dari penyesuaian data ke dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN. Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 serta Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.090.334 peserta tidak tercantum dalam DTSEN. Adapun 2.306.943 peserta lainnya, berdasarkan verifikasi lapangan, berada pada desil 6 hingga 10 atau dinilai memiliki kondisi sosial ekonomi lebih sejahtera sehingga tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan iuran jaminan kesehatan.