JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menegaskan dana zakat tidak dapat digunakan di luar ketentuan delapan golongan penerima atau asnaf sebagaimana diatur dalam Alquran. Pernyataan ini disampaikan untuk merespons beredarnya informasi keliru yang mengaitkan zakat dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Nasaruddin mengatakan penyaluran zakat merupakan ranah syariah yang memiliki batasan jelas. Karena itu, pemanfaatannya tidak bisa dialihkan kepada pihak yang tidak memenuhi kriteria penerima.
“Zakat itu tidak boleh dimanfaatkan di luar asnafnya. Jangan sampai zakat ini diberikan kepada yang non asnaf. Itu persoalan syariah,” ujar Nasaruddin di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Rabu 25 Februari 2026.
Ia mengingatkan bahwa ketentuan penerima zakat telah ditegaskan dalam QS. At-Taubah ayat 60. Ayat tersebut menetapkan 8 golongan penerima zakat, yakni fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fii sabilillah, serta ibnu sabil.
Menurut Nasaruddin, kepatuhan terhadap prinsip asnaf menjadi fondasi utama dalam pengelolaan zakat. Ketentuan itu bertujuan menjaga hak para mustahik agar tidak bergeser dari sasaran yang telah ditetapkan syariat.
BACA JUGA:Ibu Pembawa Acara Televisi AS Hilang 24 Hari, Keluarga Buka Sayembara Rp 16,8 Miliar
“Saya kira itu yang sangat penting. Berikanlah zakat itu seperti apa yang tercantum di dalam asnaf secara tegas. Jangan berikan zakat itu kepada yang mereka tidak berhak,” katanya.
Penegasan serupa sebelumnya juga disampaikan Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Thobib Al Asyhar. Ia memastikan tidak ada kebijakan pemerintah yang mengarahkan dana zakat untuk mendukung program MBG.
Menurut Thobib, pengelolaan zakat tetap mengacu pada ketentuan syariat Islam serta regulasi nasional yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan. Zakat diperuntukkan bagi 8 golongan asnaf sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Pasal 25 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 mewajibkan zakat disalurkan kepada mustahik sesuai prinsip syariat Islam. Sementara Pasal 26 mengatur bahwa distribusi zakat dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan mempertimbangkan pemerataan, keadilan, serta aspek kewilayahan.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Kerry Riza Serang Dakwaan Jaksa, Soroti Saksi hingga Perubahan Waktu Perkara
Thobib menambahkan, zakat merupakan amanah umat yang harus dijaga melalui tata kelola yang profesional dan terbuka. Transparansi serta akuntabilitas menjadi unsur penting agar kepercayaan publik tetap terpelihara.
Pengelolaan dana zakat dilakukan melalui lembaga resmi yang berada dalam pengawasan dan audit berkala. Pengawasan tersebut dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional maupun Lembaga Amil Zakat yang memiliki otoritas pengelolaan.
“Kami mengajak masyarakat menyalurkan zakat melalui lembaga pengelola zakat yang memiliki izin resmi dari pemerintah. Untuk akuntabilitas, kinerja mereka juga diaudit oleh auditor independen secara berkala,” pungkasnya.