JAKARTA, PostingNews.id — Komisi Pemberantasan Korupsi membuka ruang untuk menelusuri lebih jauh fasilitas jet pribadi yang digunakan Menteri Agama Nasaruddin Umar saat kunjungan ke Kabupaten Takalar pada pertengahan Februari lalu. Nama pengusaha sekaligus politikus Oesman Sapta Odang ikut masuk dalam radar lembaga antirasuah karena disebut sebagai pihak yang menyediakan pesawat tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya masih berada pada tahap awal menelaah laporan yang masuk. Kelengkapan dokumen akan diperiksa lebih dulu sebelum menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan meminta keterangan dari sejumlah pihak.
“Dalam analisis, dimungkinkan untuk meminta informasi tambahan ataupun keterangan pihak-pihak tertentu,” kata Budi kepada wartawan, Senin, 23 Februari 2026.
Pernyataan itu disampaikan saat ia ditanya mengenai peluang memanggil Oesman Sapta Odang sebagai pemberi fasilitas. Menurut Budi, proses yang berjalan masih bersifat administratif dan analitis. Status pemberian fasilitas baru akan ditentukan setelah seluruh data dinilai memadai.
“Dari laporan ini tim akan cek kelengkapan pelaporannya dan dilakukan analisis, untuk kemudian diputuskan status pemberian fasilitas tersebut,” ujarnya.
BACA JUGA:Suara Teddy Bocor saat Konpers di Washington: Ngundang Saya Cuma Pajangan Aja?
Awal Polemik dari Kunjungan Takalar
Sorotan terhadap penggunaan jet pribadi bermula dari perjalanan Menteri Agama yang meresmikan Gedung Balai Sarkiah di Takalar pada Ahad, 15 Februari 2026. Dalam kunjungan itu Nasaruddin bersama rombongan diketahui menggunakan pesawat jet dengan nomor registrasi PK-RSS.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Thobib Al Asyhar menjelaskan bahwa seluruh kebutuhan perjalanan disiapkan oleh pihak penyelenggara. Ia menyebut Oesman Sapta Odang mengundang secara khusus dan berinisiatif menyiapkan sarana transportasi.
“Seluruh moda transportasi perjalanan disiapkan oleh penyelenggara,” kata Thobib dalam keterangan tertulis, Senin, 16 Februari 2026.
Penjelasan itu tidak serta-merta meredakan perdebatan. Penggunaan jet pribadi oleh pejabat negara memunculkan pertanyaan publik karena berpotensi masuk kategori gratifikasi, terutama jika fasilitas diberikan oleh pihak yang memiliki kepentingan tertentu.
BACA JUGA:Istana Bantah Produk AS Bebas Masuk Tanpa Label Halal
Jejak dari Media Sosial
Informasi mengenai jenis pesawat yang digunakan pertama kali ramai dari media sosial. Sejumlah unggahan memperlihatkan kedatangan Menteri Agama bersama rombongan menggunakan jet pribadi. Dari sana publik menelusuri nomor registrasi pesawat yang kemudian dikaitkan dengan fasilitas yang disediakan oleh OSO.
KPK menegaskan belum mengambil kesimpulan apa pun. Lembaga itu masih menempatkan perkara pada tahap klarifikasi awal. Namun sinyal untuk memanggil pihak-pihak terkait menunjukkan bahwa kasus ini berpotensi berkembang, tergantung hasil analisis laporan.