Iuran BPJS Diminta Naik, Defisit Rp20 Triliun Jadi Alarm Pemerintah

Senin 23-02-2026,14:14 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

JAKARTA, PostingNews.id — Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin membuka kembali wacana yang sejak lama sensitif di ruang publik, kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Ia menilai langkah itu tak terelakkan setelah defisit lembaga tersebut terus melebar dan pada 2025 menembus lebih dari Rp20 triliun.

Dalam konferensi pers mengenai optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional yang disiarkan daring pada Senin, 23 Februari 2026, Budi berbicara lugas soal kondisi keuangan BPJS Kesehatan. Menurut dia, penyesuaian iuran merupakan keniscayaan dalam siklus pembiayaan kesehatan.

“Artinya apa? Iuran memang harus naik. Enggak mungkin iuran BPJS tidak disesuaikan setiap lima tahun,” kata Budi.

Ia menjelaskan tekanan utama berasal dari inflasi biaya layanan kesehatan yang meningkat setiap tahun. Tanpa penyesuaian iuran, kenaikan biaya itu akan terus menekan sistem jaminan kesehatan nasional.

BACA JUGA:Sering Ngantuk Saat Puasa di Kantor? Coba 5 Cara Ampuh Ini, Dijamin Ramadan Tetap Fokus dan Produktif!

Data yang dipaparkan menunjukkan tren belanja yang menanjak dalam tiga tahun terakhir. Pada 2023, kebutuhan pembiayaan program mencapai sekitar Rp158 triliun. Angka itu naik menjadi Rp175 triliun pada 2024 dan kembali meningkat menjadi Rp190 triliun pada 2025.

Kenaikan tersebut, menurut Budi, bukan hanya dipicu inflasi, tetapi juga oleh meluasnya akses dan meningkatnya kualitas layanan kesehatan yang ditanggung BPJS. Semakin banyak peserta yang mendapatkan layanan, semakin besar pula beban yang harus dibayar lembaga itu.

Ancaman Ketahanan JKN Lima Tahun ke Depan

Budi mengingatkan dampak jangka panjang bila iuran tidak disesuaikan. Ia menyebut sistem jaminan kesehatan nasional berpotensi kehilangan daya tahan dalam lima tahun mendatang.

“Bukan di zaman saya, tapi pada saat menteri sesudah saya. Saya jamin BPJS tidak akan tahan. Pasti dia tidak akan cukup uang untuk bisa menjaga kesehatan masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA:ART Indonesia–AS Tetap Jalan di Tengah Putusan Mahkamah Agung AS

Pernyataan itu menggambarkan kekhawatiran pemerintah terhadap kesinambungan pembiayaan layanan kesehatan yang selama ini menjadi tulang punggung perlindungan sosial.

Budi tidak menampik bahwa kebijakan menaikkan iuran selalu berhadapan dengan resistensi publik. Sensitivitas politiknya tinggi dan kerap memicu penolakan. Namun ia menilai mekanisme tersebut justru lebih adil dibandingkan skema yang berjalan sekarang.

Selama ini, ketika iuran tidak mencukupi, defisit BPJS ditutup oleh subsidi negara. Kondisi itu membuat beban pembiayaan tidak sepenuhnya ditanggung oleh kelompok masyarakat yang mampu.

Melalui skema Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, pemerintah menyiapkan pola pembagian tanggung jawab yang berbeda. Kelompok desil satu sampai empat akan ditanggung pemerintah pusat. Desil lima dan enam menjadi tanggungan pemerintah daerah. Sementara penyesuaian iuran hanya akan menyasar kelompok desil tujuh hingga sepuluh yang dinilai memiliki kemampuan ekonomi lebih baik.

Kategori :