JAKARTA, PostingNews.id — Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR Nazaruddin Dek Gam memastikan Ahmad Sahroni dapat kembali menjalankan tugas sebagai pimpinan Komisi III setelah masa sanksinya dinyatakan segera berakhir. Ia menegaskan seluruh proses penetapan politikus Partai NasDem itu telah mengikuti mekanisme yang berlaku di parlemen.
Nazaruddin menjelaskan, Sahroni lebih dulu dinonaktifkan oleh partainya pada 31 Agustus 2025. Keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan yang menjatuhkan sanksi pada 5 November 2025 selama enam bulan dihitung sejak tanggal penonaktifan tersebut.
“Ahmad Sahroni dinonaktifkan oleh Partai NasDem pada 31 Agustus 2025,” ujar Nazaruddin dalam keterangannya, Ahad, 22 Februari 2026.
Menurut dia, dengan merujuk putusan itu, masa sanksi akan selesai pada awal Maret 2026. “MKD memberikan sanksi nonaktif kepada Ahmad Sahroni pada 5 November 2025 selama enam bulan, terhitung sejak dinonaktifkannya yang bersangkutan oleh Partai NasDem,” kata Nazaruddin. Ia menambahkan, “Jika mengikuti putusan MKD, sanksi Ahmad Sahroni akan berakhir pada 5 Maret 2026.”
BACA JUGA:Tarif 15 Persen Trump Dinilai Hapus Keuntungan Negosiasi Dagang Indonesia
Nazaruddin mengatakan usulan pengembalian Sahroni ke kursi pimpinan Komisi III datang dari Partai NasDem pada 19 Februari 2026. Penetapan itu, menurut dia, sah secara prosedural karena mengikuti Undang-Undang MD3 dan tata tertib DPR.
Keputusan tersebut baru berlaku efektif setelah masa reses DPR berakhir. “Penetapan Ahmad Sahroni sebagai pemimpin Komisi III DPR pada 19 Februari 2026 atas pengusulan dari Partai NasDem berlaku efektif per 10 Maret 2026, karena DPR memasuki masa reses dari 19 Februari sampai 10 Maret 2026,” ujar politikus Partai Amanat Nasional itu.
Dengan skema tersebut, pelantikan Sahroni baru berjalan setelah periode nonaktifnya dinyatakan selesai.
Kritik Muncul Soal Status Nonaktif
Di luar parlemen, sejumlah peneliti menilai penetapan tersebut masih menyisakan persoalan hukum dan etika. Indonesia Parliamentary Center menilai langkah itu berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.
Peneliti IPC Arif Adiputro menyebut status Sahroni sebagai anggota DPR nonaktif belum sepenuhnya terang ketika keputusan penetapan diambil. “DPR mungkin berdalih bahwa penetapan ini bersifat administratif dan tidak langsung mengaktifkan Sahroni secara penuh hingga masa sanksi berakhir, tapi ini terasa seperti pembenaran lemah,” ujarnya kepada wartawan, Kamis, 19 Februari 2026.
BACA JUGA:Kirim 8 Ribu Prajurit ke Gaza, Indonesia Dapat Kursi Wakil Komandan ISF
Arif merujuk Pasal 106 UU MD3 yang menyatakan anggota DPR nonaktif tidak dapat menjalankan tugas parlemen, termasuk menduduki jabatan pimpinan komisi selama masa sanksi berlangsung. Ia juga menilai klaim bahwa Sahroni sudah aktif kembali masih menyisakan perbedaan hitungan waktu.
Pandangan serupa datang dari peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia Lucius Karus. Ia menilai penetapan tersebut problematis karena, berdasarkan hitungan sejak 31 Agustus 2025, masih ada sisa masa sanksi sekitar dua pekan ketika keputusan diambil pada 19 Februari.
Lucius juga menyoroti pernyataan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat penetapan Sahroni. Saat itu Dasco menyebut Sahroni telah aktif kembali, namun tidak menjelaskan secara rinci dasar perhitungan berakhirnya masa sanksi.