Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif, Prabowo Ambil Jalur Pragmatis

Minggu 22-02-2026,13:39 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

Kesepakatan itu sekaligus menetapkan tarif produk Indonesia yang masuk ke Amerika Serikat menjadi 19 persen. Angka tersebut merupakan hasil negosiasi langsung kedua kepala negara dalam forum yang berlangsung singkat namun menentukan.

BACA JUGA:Sugiono Luruskan Peran Pasukan RI di Gaza, Hanya Bertahan Jika Diserang

Sehari kemudian, Mahkamah Agung Amerika Serikat mengeluarkan putusan yang membatalkan kebijakan tarif global Trump. Pengadilan menilai presiden tidak memiliki kewenangan inheren untuk memberlakukan tarif besar-besaran terhadap negara lain melalui Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional.

Namun situasi kembali berubah hanya dalam hitungan jam. Setelah putusan dibacakan, Trump mengumumkan tarif impor global baru sebesar 10 persen untuk semua negara.

Perubahan yang berlangsung cepat itu membuat banyak negara memilih menahan respons. Indonesia termasuk yang mengambil posisi menunggu sambil menjaga hasil kesepakatan yang sudah dicapai.

Di tengah tarik-menarik kebijakan di Washington, pemerintah berupaya memastikan kepentingan ekspor nasional tetap terlindungi tanpa harus masuk terlalu jauh ke dalam dinamika politik domestik Amerika Serikat. Pendekatan itu menunjukkan garis kebijakan yang cenderung realistis, menjaga hubungan dagang tetap terbuka sambil mengamankan ruang negosiasi yang telah diperoleh.

Kategori :