JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Content creator asal Medan, Wardatina Mawa, memastikan akan mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Insanul Fahmi, setelah perayaan Idul Fitri 2026. Gugatan itu rencananya didaftarkan ke Pengadilan Agama Medan, Sumatera Utara.
Keputusan tersebut disampaikan Mawa seusai menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya. Ia mengatakan kepulangannya ke Medan nanti akan langsung difokuskan pada pengurusan administrasi perceraian.
"Iya, nanti saya pulang ke Medan langsung ribet mengurus dokumen perceraian," tegas ibu satu anak tersebut kepada awak media di kawasan Jakarta Selatan, pada Jumat 20 Februari 2026.
Mawa menuturkan proses hukum itu ditargetkan berjalan dalam waktu dekat. Ia memperkirakan gugatan cerai akan diajukan pada Maret, tidak lama setelah masa Lebaran berakhir.
"Dalam waktu dekat akan layangkan gugatan, sepertinya, setelah Lebaran," ucapnya.
BACA JUGA:Warning! Pasien Positif Campak Usai dari Indonesia, Investigasi Epidemiologi Dipercepat
Dalam kesempatan yang sama, Mawa juga menyampaikan pernyataan yang ditujukan kepada Inara Rusli dan Insanul Fahmi. Ia menilai bulan Ramadan seharusnya menjadi ruang untuk saling memaafkan. Namun, menurut dia, memaafkan tidak serta-merta menghapus ingatan atas peristiwa yang telah terjadi.
"Mungkin di bulan puasa ini kita harus saling memaafkan ya. Tapi balik lagi, tergantung bagaimana dia. Saya berusaha memaafkan karena sangat sulit untuk melupakan peristiwa kejadian yang sudah mereka lakukan," paparnya.
Rumah tangga Mawa dan Fahmi disebut mulai mengalami keretakan setelah pengusaha berusia 26 tahun itu diketahui menjalani pernikahan siri dengan selebgram Inara Rusli. Peristiwa tersebut menjadi titik balik konflik dalam hubungan mereka.
Merasa dirugikan, Mawa kemudian melaporkan Fahmi dan Inara ke kepolisian. Laporan itu berkaitan dengan dugaan perselingkuhan serta perzinaan yang menyeret keduanya ke ranah hukum.
Kasus tersebut hingga kini masih bergulir, bersamaan dengan rencana perceraian yang tengah dipersiapkan Mawa. Ia menegaskan langkah hukum yang ditempuh merupakan bagian dari upaya mencari kepastian atas persoalan rumah tangganya.