Misalnya beberapa pemerintah daerah menetapkan jam kerja ASN dimulai pukul 08.00 dan berakhir lebih cepat di sore hari serta memperpanjang waktu istirahat siang agar pegawai dapat beristirahat lebih cukup.
Hal ini juga mengakomodasi ritme aktivitas masyarakat yang biasanya berubah selama bulan puasa, termasuk waktu makan sahur dan berbuka puasa yang menjadi titik penting bagi para ASN yang menjalankan ibadah.
Kebijakan ramadan ini ditujukan agar para pegawai tetap produktif sekaligus dapat beribadah dengan khusyuk tanpa merasa terlalu lelah sepanjang hari.