RUU Masyarakat Adat Diserahkan ke DPR, Pemerintah Janji Akui Hak Tanah hingga Lembaga Independen

Jumat 20-02-2026,09:49 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

JAKARTA, PostingNews.id — Kementerian Hak Asasi Manusia menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat kepada Badan Legislasi DPR pada Kamis, 19 Februari 2026. Langkah yang telah belasan tahun tertunda itu kembali didorong dengan janji pembahasan bisa rampung pada tahun ini.

Menteri HAM Natalius Pigai mengatakan naskah tersebut disusun bersama komunitas masyarakat adat yang prosesnya difasilitasi kementeriannya. Draf itu kini sudah berada di tangan Ketua Panitia Kerja RUU Masyarakat Adat untuk masuk ke tahap pembahasan di parlemen.

“Targetnya bisa selesai di tahun ini,” kata Pigai di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis, 19 Februari 2026.

RUU ini sejak awal digadang sebagai payung hukum yang mengakui keberadaan masyarakat adat di seluruh Indonesia. Pemerintah juga memasukkan perlindungan terhadap budaya, nilai, dan tata kebiasaan yang selama ini hidup di masing-masing komunitas.

BACA JUGA:Rencana Pengangkatan Pegawai SPPG Diprotes, 18 Organisasi ASN PPPK Kirim Surat ke Presiden

Pigai menyebut aturan tersebut akan memuat pengakuan hak-hak dasar masyarakat adat, mulai dari hak menyampaikan pendapat, hak berserikat, hingga hak atas tanah dan air. Ia menilai pengaturan itu penting agar masyarakat adat memiliki posisi menentukan dalam kehidupan mereka sendiri.

“Sehingga masyarakat adat menjadi tuan di negerinya sendiri, masyarakat adat bisa mengambil keputusan,” ujar dia.

Selain soal pengakuan hak, rancangan undang-undang ini juga mengatur mekanisme penyelesaian sengketa di internal komunitas adat. Pengambilan keputusan akan dilakukan melalui panitia masyarakat adat di tingkat lokal. Jika konflik tidak selesai di level komunitas, penyelesaiannya akan dibawa ke lembaga nasional yang bersifat independen.

Pigai menyebut lembaga itu sebagai Komisi Nasional Masyarakat Adat. Ia menekankan komisi tersebut dirancang tanpa intervensi pemerintah agar proses penyelesaian sengketa berjalan netral.

BACA JUGA:Ambisi Prabowo Bangun 10 Universitas Baru, DPR Peringatkan Pemerintah Fokus Perbaiki Mutu Kampus

“Komisi Nasional Masyarakat Adat adalah lembaga nasional yang independen sehingga penyelesaian masalah masyarakat adat bisa diselesaikan secara independen tanpa intervensi negara,” kata Pigai.

Dalam pembahasan awal dengan panitia kerja DPR, pemerintah dan parlemen juga menyepakati pendekatan yang disebut sebagai sistem presisi. Artinya, materi dalam RUU tidak akan memaksa undang-undang lain untuk menyesuaikan diri, melainkan diselaraskan dengan regulasi yang sudah ada, seperti bidang agraria, kehutanan, dan pertanian.

Menurut Pigai, pendekatan itu dipilih untuk menjawab kekhawatiran lama yang membuat RUU ini berulang kali mandek. Selama 16 tahun terakhir, banyak pihak menilai aturan tentang masyarakat adat berpotensi mengubah kewenangan kementerian dan lembaga yang sudah berjalan.

“Jadi UU Masyarakat Adat jangan memaksakan UU lain menyesuaikan. Karena pasti itu akan konflik,” kata dia.

BACA JUGA:Publikasi Naik 22,7 Persen, WMS Raih Runner Up Best PR di Executive Forum PR Astra Honda

Kategori :