JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Muhamad Kerry Adrianto Riza, beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) dan PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN), menyatakan dirinya mengalami tekanan psikologis sejak pertama kali berhadapan dengan proses hukum yang menjeratnya.
Pernyataan itu ia sampaikan saat membacakan nota pembelaan pribadi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat 20 Februari 2026.
Dalam pleidoinya, Kerry menggambarkan perkara yang dihadapinya bukan semata proses hukum, melainkan pengalaman yang meninggalkan beban emosional mendalam sejak awal penyidikan berlangsung.
“Izinkan saya menyampaikan kembali seluruh proses yang saya alami. Bukan sekadar sebagai rangkaian peristiwa hukum, tetapi sebagai luka batin yang saya tanggung sejak hari pertama perkara ini dimulai,” kata Kerry di hadapan majelis hakim.
Penggeledahan Rumah Jadi Awal Perkara
Ia menceritakan awal persoalan bermula pada 24 Februari 2025 ketika menerima telepon yang memberitahukan rumahnya sedang digeledah oleh aparat Kejaksaan Agung. Informasi yang diterimanya menyebutkan sejumlah aparat berseragam tentara turut berada di lokasi.
BACA JUGA:Donald Trump Blak-blakan Tak Mau Melawan Prabowo, Sebut Pemimpin Kuat dan Dihormati
“Disampaikan bahwa ada banyak aparat berseragam tentara yang datang. Saya diberitahu akan ada penggeledahan dari kejaksaan. Saya bergegas pulang,” kata Kerry.
Saat tiba di rumah, ia mendapati penyidik bersama personel TNI telah berada di dalam dan melakukan penggeledahan. Demi memperlancar proses tersebut, Kerry memutuskan memindahkan anak dan istrinya ke tempat lain agar situasi tetap kondusif.
Di tengah proses penggeledahan, ia mengaku didatangi penyidik yang memintanya datang ke kantor Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Menurutnya, penyidik menyampaikan bahwa terdapat sejumlah dokumen yang perlu diperlihatkan secara langsung.
“Di tengah penggeledahan, saya diberitahu bahwa ada beberapa pertanyaan yang sebaiknya dijawab di kantor Kejaksaan Agung karena ada berkas yang ingin ditunjukkan,” katanya.
Pemeriksaan Berujung Penetapan Tersangka
Kerry mengaku pemeriksaan yang awalnya disebut hanya berlangsung singkat justru berjalan panjang. Di ruang penyidik, ia mendapat banyak pertanyaan yang sebagian besar berkaitan dengan kegiatan operasional PT OTM.
BACA JUGA:Sahroni Kembali ke Komisi III, NasDem Andalkan Rekam Jejak Lama
“Ditanya tentang OTM, saya menjelaskan secara terbuka seluruh kegiatan usaha, termasuk kegiatan blending yang memang dilakukan atas permintaan dan dalam sistem operasional Pertamina,” imbuh Kerry.
Penjelasan mengenai aktivitas blending tersebut, menurutnya, berujung pada penetapan dirinya sebagai tersangka sekitar pukul 24.00 WIB atau menjelang pergantian hari ke 25 Februari 2025. Ia menyatakan penetapan itu terjadi tanpa dirinya lebih dulu diperiksa sebagai saksi.
“Sekitar pukul 12 malam, tanpa pernah sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini, tanpa pernah diberikan kesempatan memahami tuduhan secara utuh, saya ditetapkan sebagai tersangka. Saya dipasangkan rompi tahanan, diborgol, dibawa ke mobil tahanan,” kata Kerry.