Sahroni Kembali Pimpin Komisi III usai Disidang Etik Menabrak Aturan MD3

Kamis 19-02-2026,17:19 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

JAKARTA, PostingNews.id — Penetapan kembali Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR memantik perdebatan soal kepatuhan parlemen terhadap aturan internalnya sendiri. Indonesia Parliamentary Center menilai langkah tersebut berpotensi bertabrakan dengan Undang-Undang MD3 karena dilakukan saat status masa penonaktifan Sahroni sebagai anggota DPR dinilai belum sepenuhnya tuntas.

Peneliti IPC Arif Adiputro melihat ada celah tafsir yang dipakai DPR untuk meloloskan keputusan itu. Ia menduga pengangkatan tersebut hanya dibungkus sebagai langkah administratif agar tidak terlihat melanggar ketentuan formal.

“DPR mungkin berdalih bahwa penetapan ini bersifat administratif dan tidak langsung mengaktifkan Sahroni secara penuh hingga masa sanksi berakhir, tapi ini terasa seperti pembenaran lemah,” kata Arif kepada wartawan pada Kamis, 19 Februari 2026.

Menurut Arif, Pasal 106 UU MD3 secara jelas menyebut anggota DPR yang berstatus nonaktif tidak boleh menjalankan tugas parlemen, termasuk menduduki kursi pimpinan komisi. Dalam hitungannya, masa sanksi Sahroni seharusnya baru berakhir pada akhir Februari atau awal Maret 2026.

BACA JUGA:Sahroni Kembali ke Komisi III, NasDem Andalkan Rekam Jejak Lama

Hitung-hitungan Masa Sanksi

Sahroni sebelumnya dijatuhi sanksi etik berupa penonaktifan selama enam bulan oleh Majelis Kehormatan DPR pada November 2025. Putusan itu menyatakan masa sanksi dihitung sejak ia dinonaktifkan oleh Partai NasDem pada 1 September 2025.

Dengan dasar tersebut, Arif menilai pengangkatan Sahroni sebagai pimpinan komisi hukum seharusnya menunggu hingga masa sanksi benar-benar selesai.

“Sesuai dengan dokumen putusan MKD, jika DPR benar-benar taat aturan, pengangkatan kembali sebagai wakil ketua komisi III seharusnya ditunda hingga sanksi tuntas,” ujarnya.

Ia menduga pertimbangan politik fraksi lebih dominan dibanding kepatuhan etik. Komisi III yang membidangi hukum dan keamanan dinilai sebagai komisi strategis sehingga posisi pimpinan menjadi penting bagi distribusi kekuasaan di parlemen.

Arif juga menyoroti implikasi keputusan tersebut terhadap wibawa Komisi III. Lembaga yang bertugas mengawasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi itu dinilai akan kehilangan daya tekan moral jika dipimpin figur yang pernah dijatuhi sanksi etik.

BACA JUGA:Pengemudi Penabrak Pagar Rumah Jusuf Kalla Sepakat Ganti Rugi Rp 25 Juta

“Bayangkan, bagaimana komisi ini bisa tegas menuntut akuntabilitas dari eksekutif, jika internalnya sendiri longgar dan dipimpin oleh figur yang pernah disanksi etik?” kata Arif.

Ia melihat polemik ini mencerminkan budaya politik patrimonial yang masih kuat di parlemen. Loyalitas partai dan jaringan dinilai lebih menentukan dibanding integritas lembaga.

“Jika tidak diatasi, kasus seperti ini akan terus menggerus legitimasi parlemen,” tuturnya.

Kategori :