JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kejaksaan Negeri Nias menahan Kepala SMK Negeri di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, berinisial BNW bersama suaminya, YZ, pada Rabu, 18 Februari 2026. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah atau BOS dengan nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1,4 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Alex Bill Mando Daeli, menyatakan praktik dugaan korupsi itu berlangsung dalam rentang September 2023 hingga Juni 2025.
Dana BOS yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan operasional sekolah diduga dialihkan melalui mekanisme pengadaan barang yang tidak semestinya.
Menurut Alex, BNW yang menjabat sebagai kepala sekolah mengarahkan kebijakan penggunaan dana BOS untuk pembelian perlengkapan sekolah ke sebuah toko bernama UD DM. Toko tersebut diketahui milik suaminya sendiri, YZ. Dari sinilah dugaan penyimpangan bermula.
Dalam pelaksanaannya, keduanya diduga bersekongkol membuat transaksi belanja fiktif. Pengadaan barang dilakukan hanya di atas dokumen tanpa realisasi barang di lapangan.
BACA JUGA:Ilmuwan Kanada Ubah Urin Manusia Jadi Listrik, Energi Baru dari Limbah
"YZ berperan sebagai penyedia barang yang bekerja sama dengan istrinya BNW diduga melakukan penggelembungan harga atau mark-up dan menerbitkan nota-nota belanja fiktif untuk barang yang sebenarnya tidak pernah dikirimkan ke sekolah," ujar Alex dalam keterangan tertulisnya, Kamis 19 Februari 2026.
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara yang disusun auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, tindakan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.433.630.374,00.
Penyidik menemukan praktik itu tidak dilakukan oleh dua tersangka saja. Aksi tersebut diduga berjalan karena melibatkan pihak internal sekolah, yakni bendahara berinisial HND dan pemeriksa barang pengadaan berinisial SH. Keduanya turut ditetapkan sebagai tersangka.
Alex menjelaskan HND berperan membantu proses pencairan dana meski mengetahui dokumen pendukung dari UD DM tidak sah. Bendahara sekolah tetap menyusun laporan pertanggungjawaban agar transaksi terlihat sesuai prosedur administrasi.
"Tindakan ini merupakan pelanggaran berat terkait benturan kepentingan atau conflict of interest dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, (tapi) Bendahara sekolah (tetap) berperan menyusun laporan pertanggungjawaban (LPJ) seolah-olah transaksi tersebut legal dan sesuai prosedur," ujarnya.
BACA JUGA:Alasan Pakar Tidak Menganjurkan Minum Teh saat Sahur dan Berbuka Puasa
Sementara itu, SH yang bertugas memeriksa barang justru menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang tanpa melakukan pengecekan fisik. Dokumen tersebut membuat proses pengadaan fiktif lolos dari pengawasan internal sekolah.
Keempat tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas III Teluk Dalam untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b, ayat 2, dan ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.