Banyak yang Salah Paham, Tidak Semua Kecelakaan Ditanggung BPJS Kesehatan

Selasa 17-02-2026,12:54 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - BPJS Kesehatan tidak serta-merta menanggung seluruh biaya pengobatan korban kecelakaan lalu lintas. Program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN hanya memberikan jaminan dalam kondisi tertentu sesuai aturan yang berlaku.

Ketentuan ini membuat tidak semua insiden kecelakaan otomatis masuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan. Ada sejumlah kriteria yang mengatur jenis kecelakaan, status kepesertaan, hingga prosedur pelayanan kesehatan yang wajib dipenuhi peserta.

Selain BPJS Kesehatan, terdapat lembaga lain yang memiliki kewenangan penjaminan dalam kasus tertentu. Di antaranya BPJS Ketenagakerjaan serta Jasa Raharja, yang memiliki peran berbeda sesuai jenis kecelakaan yang terjadi.

Peran penjamin pertama dan kedua

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizky Anugerah, menjelaskan biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas dapat dijamin dengan syarat tertentu.

“Apabila diduga termasuk kecelakaan lalu lintas dan peserta terdaftar pada JKN, maka PT Jasa Raharja menjadi penjamin pertama untuk menjamin pengobatan, dan BPJS Kesehatan sebagai penjamin kedua,” ujarnya, Jumat 13 Februari 2026 lalu.

BACA JUGA:Mudik Gratis Bank Sumsel Babel 2026 Dibuka, Ini Rute dan Cara Daftarnya

Dalam praktiknya, kecelakaan yang melibatkan lebih dari satu kendaraan berada di bawah tanggung jawab awal Jasa Raharja. Lembaga tersebut menanggung biaya pengobatan hingga batas santunan yang telah ditetapkan.

Apabila biaya perawatan melampaui plafon santunan atau terdapat layanan medis yang tidak termasuk dalam cakupan Jasa Raharja, BPJS Kesehatan dapat mengambil peran sebagai penjamin lanjutan.

Mekanisme tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.02/2018 tentang koordinasi antar penyelenggara jaminan dalam pemberian manfaat pelayanan kesehatan.

Jenis kecelakaan yang dapat dan tidak dapat dijamin

BPJS Kesehatan membedakan penjaminan berdasarkan jenis kecelakaan yang dialami peserta. Berikut klasifikasinya agar lebih mudah dipahami pembaca.

Kecelakaan yang dapat dijamin BPJS Kesehatan

  • Kecelakaan lalu lintas tunggal yang tidak melibatkan kendaraan lain

  • Kecelakaan lalu lintas dengan kendaraan lain setelah mendapatkan penjaminan Jasa Raharja dan biaya pengobatan telah melampaui batas santunan

  • Kecelakaan yang dialami peserta JKN dengan status kepesertaan aktif dan mengikuti prosedur pelayanan kesehatan sesuai ketentuan

BACA JUGA:Bos Maxim Menyamar Jadi Driver Selama Dua Hari, Ini yang Mereka Temukan

Kategori :