UU KPK 2019 Kembali Disoal, DPR Nilai Jokowi Tak Bisa Lepas Tangan

Senin 16-02-2026,15:06 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

Revisi Undang-Undang KPK pada 2019 sejak awal menuai kritik luas. Banyak kalangan menilai perubahan itu justru menggerus independensi lembaga antirasuah tersebut.

Salah satu perubahan mendasar adalah masuknya KPK ke dalam rumpun eksekutif, meski secara formal tetap disebut independen. Selain itu, seluruh pegawai KPK dialihkan statusnya menjadi aparatur sipil negara.

BACA JUGA:Warga Koja Geger, Mayat Pria Tanpa Identitas Tergeletak di Depan Ruko

KPK juga mendapatkan kewenangan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan. Di sisi lain, sejumlah tindakan seperti operasi tangkap tangan, penggeledahan, dan penyitaan harus mendapat izin Dewan Pengawas, lembaga baru yang lahir dari revisi undang-undang.

Kebijakan lanjutan dari perubahan itu terlihat saat pimpinan KPK di era Firli Bahuri menggelar tes wawasan kebangsaan dalam proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara. Tes tersebut berujung pada tersingkirnya 57 penyidik dan penyelidik yang selama ini dikenal memiliki rekam jejak kuat dalam penanganan perkara korupsi.

Nama-nama seperti Novel Baswedan, Harun Al Rasyid, dan Yudi Purnomo Harahap termasuk di antara mereka yang harus meninggalkan lembaga tersebut.

Perdebatan lama pun kembali muncul. Di satu sisi, ada upaya mengembalikan KPK ke desain awal yang lebih independen. Di sisi lain, muncul pertanyaan tentang siapa yang paling bertanggung jawab atas lahirnya revisi undang-undang yang mengubah arah lembaga antikorupsi itu.

Kategori :