Kelompok desil 1 hingga desil 4 berhak menerima Program Keluarga Harapan atau PKH. Sementara itu, masyarakat pada desil 1 sampai desil 5 dapat memperoleh Bantuan Pangan Non Tunai atau Program Sembako.
Kelompok desil yang sama juga berhak mendapatkan PBI-JK berupa bantuan iuran BPJS Kesehatan. Selain itu, mereka berpeluang menerima Program ATENSI sesuai hasil asesmen Kementerian Sosial.
Adapun masyarakat dengan desil di atas angka 5 umumnya tidak menjadi prioritas penerima bantuan sosial karena dianggap telah memiliki kemampuan ekonomi yang lebih stabil.
Meski demikian, penetapan akhir tetap melalui proses verifikasi lapangan guna memastikan kondisi sebenarnya.
BACA JUGA:Simpang Siur Penonaktifan PBI BPJS, Komunikasi Pemerintah Dianggap Kacau
Kriteria Warga yang Tidak Layak Menerima Bansos
Status desil tidak otomatis menjamin seseorang menerima bantuan sosial. Pemerintah tetap melakukan penyaringan berdasarkan validitas data dan kondisi penerima.
Seseorang dapat dinyatakan tidak layak menerima bantuan apabila alamat atau identitas tidak ditemukan, data tidak valid atau gagal diverifikasi, maupun penerima telah meninggal dunia.
Selain itu, bantuan sosial tidak diberikan kepada aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, pejabat negara, serta pegawai BUMN atau BUMD. Ketentuan juga berlaku apabila terdapat anggota keluarga yang bekerja di sektor tersebut.
Pemanfaatan Data Desil di Sektor Pendidikan
Fungsi data desil tidak hanya terbatas pada program bantuan sosial. Sejumlah pemerintah daerah juga memanfaatkan data ini dalam kebijakan pendidikan, terutama pada jalur afirmasi penerimaan peserta didik baru.
Calon peserta didik pada jalur tersebut umumnya disyaratkan berasal dari keluarga desil 1 hingga desil 5 berdasarkan data DTSEN. Kebijakan ini bertujuan memperluas akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.
BACA JUGA:Purbaya Semprot Para Pengkritik MBG: 'Itu Pilar Pembangunan Presiden'
Cara Mengecek Desil secara Mandiri
Masyarakat dapat memeriksa status desil dan kepesertaan bantuan sosial secara mandiri melalui aplikasi maupun situs resmi Kementerian Sosial.
Melalui aplikasi Cek Bansos, pengguna dapat mengunduh aplikasi di Play Store atau App Store, lalu masuk menggunakan akun yang telah terdaftar. Bagi yang belum memiliki akun, pendaftaran dilakukan dengan mengisi data diri.
Pengguna diminta melengkapi data berupa NIK, nomor Kartu Keluarga, mengunggah foto KTP, serta swafoto. Setelah akun aktif, pengguna dapat masuk kembali ke aplikasi dan membuka menu Profil untuk melihat informasi desil bansos. Sistem akan menampilkan kategori desil sesuai data terbaru dalam DTSEN.
Pengecekan juga dapat dilakukan melalui situs cekbansos.kemensos.go.id. Pengguna cukup membuka laman tersebut, memilih wilayah domisili mulai dari provinsi hingga desa, lalu memasukkan nama lengkap sesuai KTP serta kode captcha sebelum menekan tombol pencarian.
Sistem kemudian menampilkan status penerima bantuan sosial, jenis bantuan yang diterima, serta periode pencairannya.