Tak Hanya Penjara, Jaksa Tuntut Anak Buron Riza Chalid Dimiskinkan Lewat Perampasan Aset

Minggu 15-02-2026,09:38 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Jaksa Penuntut Umum menuntut perampasan berbagai aset milik beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhamad Kerry Adrianto Riza. Langkah tersebut diajukan sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.

Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Jumat, 13 Februari 2026. Jaksa menyebut sejumlah aset, uang tunai, hingga hasil pengelolaan usaha diminta untuk dirampas dan diserahkan kepada negara.

Tuntutan Perampasan Aset

Dalam persidangan, jaksa memaparkan barang bukti berupa uang tunai yang turut diminta dirampas.

“Pecahan uang Rp 10.000, sebanyak 15 bundel dengan masing-masing bundel bernilai Rp 10 juta, pecahan uang Rp 5.000, masing-masing bundel bernilai Rp 5 juta, pecahan uang Rp 2.000, sebanyak 5 bundel senilai Rp 2 juta dengan total Rp 220 juta dirampas untuk negara,” ujar salah satu jaksa saat membacakan amar tuntutan, dikutip Minggu 15 Februari 2026.

Selain uang tunai, jaksa meminta pengadilan menetapkan sejumlah aset milik Kerry maupun yang tercatat atas nama PT Orbit Terminal Merak sebagai barang rampasan negara.

BACA JUGA:Koar-Koar Tuduh Prabowo Dalang Penonaktifan BPJS, Wali Kota Denpasar Kini Minta Maaf

Aset tersebut antara lain sebidang tanah seluas 31.921 meter persegi berikut bangunan di atasnya yang tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 119 atas nama PT Orbit Terminal Merak di Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulo Merak, Kota Cilegon, Provinsi Banten.

Jaksa juga menuntut perampasan bidang tanah lain seluas 190.684 meter persegi beserta bangunan dan berbagai benda bernilai ekonomis yang berada di atasnya. Properti ini tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 32 atas nama perusahaan yang sama, termasuk rincian fasilitas yang melekat di kawasan tersebut.

Dalam sidang disebutkan pula adanya sejumlah aset lain yang tidak dibacakan secara rinci oleh jaksa.

Hasil Pengelolaan Aset Ikut Disita

Jaksa turut meminta agar seluruh hasil pengelolaan aset PT OTM dirampas untuk negara, termasuk operasional stasiun pengisian bahan bakar umum yang berada di dalam area terminal.

Dana yang dimaksud meliputi saldo rekening penampungan atau escrow di Bank BSI sebesar Rp 139,3 miliar. Selain itu terdapat uang tunai di brankas SPBU senilai Rp 650,9 juta serta dana dalam rekening SPBU di Bank BRI sebesar Rp 356,1 juta.

BACA JUGA:Delay 5 Jam, Begini Dalih Super Air Jet Usai Viral Gelombang Protes Penumpang

“Aset berupa tanah yang diblokir pada tahap penyidikan berupa satu bidang tanah seluas 304 meter persegi dan seterusnya yang terletak di Lampung, Bogor, di Badung Bali, di Tabanan Bali, dinyatakan dirampas untuk negara,” kata jaksa lagi.

Tuntutan Pidana dan Uang Pengganti

Dalam perkara ini, Kerry dituntut hukuman penjara selama 18 tahun. Ia juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp 13,4 triliun subsider 10 tahun penjara.

Jaksa menilai Kerry melakukan perbuatan melawan hukum bersama Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati, serta Komisaris PT Jenggala Maritim yang juga menjabat Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.

Kategori :