JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pelarian Yoyo Iryadi, 72 tahun, mantan Kepala Desa Linggar, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, akhirnya berakhir. Setelah lebih dari satu dekade masuk daftar buronan, terpidana kasus korupsi itu menyerahkan diri kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung pada Jumat, 13 Februari 2026.
Yoyo merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi yang sebelumnya ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1711 K/Pid.sus/2012 tertanggal 9 April 2013. Perkara tersebut bergulir pada 2012, saat ia masih menjabat sebagai Kepala Desa Linggar.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Akhmad Fakhri, membenarkan proses pengamanan terhadap terpidana dilakukan oleh tim gabungan. Tim itu terdiri atas unsur intelijen serta jaksa eksekutor dari Seksi Tindak Pidana Khusus.
"Terpidana akhirnya menyerahkan diri sekitar pukul 14.00 WIB ke Kantor Kejari Kabupaten Bandung di Baleendah setelah dilakukan serangkaian upaya persuasif dan pemantauan di lapangan," ujar Akhmad Fakhri dalam keterangan resminya, Sabtu, 14 Februari 2026.
Menurut pihak kejaksaan, penyerahan diri tersebut tidak terjadi secara tiba-tiba. Aparat sebelumnya melakukan pengumpulan informasi, pelacakan keberadaan, serta pendekatan intensif dalam beberapa waktu terakhir. Upaya itu dilakukan untuk memastikan keberadaan terpidana sekaligus mendorong penyelesaian perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
BACA JUGA:Perang Data Proyek Kapal, Purbaya dan Wahyu Trenggono Saling Bantah
Meski Yoyo berstatus buron selama lebih dari 12 tahun, proses pengamanan tetap dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas aparat penegak hukum serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. Pendekatan persuasif disebut menjadi bagian penting dalam proses tersebut.
Dalam amar putusan Mahkamah Agung, Yoyo Iryadi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa kali tindak pidana korupsi sebagai perbuatan yang berdiri sendiri. Putusan itu sekaligus menguatkan vonis terhadap dirinya.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun serta denda Rp 50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, hukuman diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Setelah menyerahkan diri, Yoyo menjalani proses administrasi serta pemeriksaan kesehatan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. Tahapan ini menjadi prosedur sebelum pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.
Selanjutnya, terpidana dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, untuk menjalani masa hukuman. Pemindahan dilakukan pada hari yang sama setelah seluruh proses administratif dinyatakan selesai.
"Eksekusi dilakukan hari ini juga oleh Jaksa Eksekutor untuk menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)," tambah Akhmad.