JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kasus dugaan akses ilegal rekaman CCTV yang dilaporkan Inara Rusli masih berproses di Bareskrim Polri. Penyidik terus mendalami alur pengambilan hingga dugaan penyebaran rekaman yang menjadi pokok perkara.
Perkembangan terbaru muncul setelah mantan asisten rumah tangga Inara berinisial Y menjalani pemeriksaan panjang pada Jumat, 13 Februari 2026. Pemeriksaan berlangsung sekitar 10 jam. Y diperiksa sebagai saksi kunci dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan Saksi Kunci Berlangsung Maraton
Dalam pemeriksaan itu, terungkap bahwa ponsel pribadi milik Y sempat digunakan oleh sopir Inara berinisial A. Perangkat tersebut dipakai untuk memindahkan data dari memori rekaman CCTV.
Kuasa hukum Y, Isa Bustomi, mengatakan penyidik mengajukan puluhan pertanyaan guna menggali kronologi pengambilan rekaman. Total ada sekitar 26 pertanyaan yang diajukan kepada kliennya. Selain meminta keterangan, penyidik juga memeriksa ponsel milik Y untuk menelusuri jejak pemindahan data.
"Tadi dari awal pemeriksaan itu dari jam 11, kurang lebih pertanyaannya ada 26 pertanyaan. Hari ini diperiksa terkait kepemilikan handphone-nya saksi Y, makanya saat ini juga sedang diperiksa oleh penyidik," ujar Isa Bustomi saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jumat malam.
Ponsel Digunakan sebagai Perantara Pemindahan Data
Isa menjelaskan, perangkat milik sopir A tidak dapat langsung membaca memori CCTV yang diambil dari lantai tiga rumah Inara. Kondisi itu membuat ponsel Y digunakan sebagai perantara pemindahan data.
Rekaman dari memori CCTV terlebih dahulu dipindahkan ke ponsel Y. Setelah itu, data kembali dipindahkan ke perangkat milik A menggunakan kabel OTG. Proses tersebut, menurut Isa, dilakukan karena keterbatasan kompatibilitas perangkat.
"Jadi dia yang mengambil, dia yang mengambil memori lalu memindahkan ke HP. Nah dari HP itu dia pindahkan lagi menggunakan kabel OTG ke perangkatnya dia sendiri. Dan memang pada saat itu meminjamkan HP-nya ini dari HP saksi Y waktu itu, karena kebetulan tidak bisa dipindahkan langsung ke HP-nya dia gitu," kata Isa.
Saksi Klaim Tidak Terlibat Penyebaran Video
Y mengakui mengetahui proses pemindahan rekaman tersebut. Namun ia menegaskan tidak terlibat dalam penyebaran video kepada pihak lain. Menurut keterangan kuasa hukum, Y bahkan sempat mengingatkan agar rekaman segera dihapus.
Peringatan itu disebut disampaikan bersama seorang rekan Y berinisial V. Keduanya meminta A menghapus file video setelah proses pemindahan dilakukan. Namun imbauan tersebut diduga tidak diindahkan.
BACA JUGA:Kontroversi Cinta Desainer Calvin Klein dan Pacar Prianya, Siap Menikah Demi Kepastian Hukum
Isa menyebut kliennya menyesalkan respons A yang justru diduga memiliki rencana lain terhadap rekaman tersebut. Motif ekonomi diduga menjadi alasan rekaman tidak dihapus.
"Makanya saat itu saksi Y dan saksi V sudah memperingatkan ke saksi A untuk menghapus, segera menghapus video tersebut tapi sudah dipindahkan oleh saksi A. Dan justru tanggapan saksi A ini dia malah mengatakan ingin menjual data tersebut dan ingin menjadikan sebagai keuntungan pribadi. Nah itu yang kita sesalkan," tegas Isa Bustomi.
Awal Mula Laporan Dugaan Akses Ilegal CCTV
Perkara ini bermula dari laporan Inara Rusli terkait dugaan akses ilegal rekaman CCTV yang memperlihatkan momen kedekatannya dengan Insanul Fahmi pada November 2025. Laporan tersebut kemudian ditangani Bareskrim Polri untuk menelusuri dugaan pelanggaran hukum dalam pengambilan dan distribusi rekaman.