JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Umat Islam bersiap menyongsong bulan suci Ramadhan 2026 yang bertepatan dengan 1447 Hijriah. Datangnya bulan ini menandai kewajiban puasa selama satu bulan penuh bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat.
Dalam fikih puasa, niat menempati posisi mendasar. Ia termasuk rukun yang tak bisa ditinggalkan. Tanpa niat, puasa tidak sah. Persoalannya, kapan niat puasa Ramadhan dibaca dan apakah harus diulang setiap hari, masih menjadi ruang perbedaan pandangan di kalangan ulama.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Anwar Abbas, menjelaskan bahwa perbedaan itu berkaitan dengan mazhab yang dianut. Setiap mazhab memiliki dasar dan metode istinbat hukum yang berbeda.
Menurut pandangan mazhab Maliki, niat puasa Ramadhan cukup dilakukan satu kali untuk keseluruhan bulan.
“Dalam mazhab Maliki niat untuk puasa Ramadhan itu cukup dilakukan sekali saja, yaitu di awal puasa,” kata Anwar, Jumat 13 Februari 2026.
Dengan mengikuti mazhab Maliki, seorang Muslim tidak perlu memperbarui niat setiap malam. Niat yang dibaca di awal Ramadhan sudah mencakup seluruh hari dalam sebulan.
Praktik tersebut juga dipandang sebagai bentuk kehati-hatian. Terutama untuk mengantisipasi jika seseorang lupa atau tertidur sehingga tidak sempat melafalkan niat di malam berikutnya.
Berbeda dengan itu, tiga mazhab lain yakni Syafi’i, Hambali, dan Hanafi berpandangan bahwa niat harus diperbarui setiap hari. Dalam pandangan mereka, niat puasa wajib dilakukan pada setiap malam sebelum menjalankan puasa esok hari.
Anwar menyebut, mayoritas ulama menganjurkan pembacaan niat setiap malam agar pelaksanaan ibadah lebih mantap.
“Mayoritas ulama tetap menganjurkan untuk membaca niat setiap malam, agar ibadah lebih sempurna dan menghindari keraguan dalam pelaksanaan puasa,” terang dia.
Soal waktu pembacaan niat, ia menegaskan tidak harus dilakukan saat sahur atau menjelang Subuh. Niat dapat diucapkan sejak malam hari, misalnya setelah salat tarawih. Yang terpenting, niat itu sudah terpatri sebelum masuk waktu puasa.
Perbedaan pandangan ini, kata Anwar, termasuk dalam wilayah yang terbuka untuk ikhtilaf. Setiap Muslim dipersilakan mengikuti pendapat yang diyakini.
BACA JUGA:100 Tahun Ahmadiyah di Indonesia, Suara Kemanusiaan Menggema dari Makassar
“Silakan saja masing-masing akan mengikuti yang mana karena masalah ini memang masuk ke dalam majalul ikhtilaf yaitu adanya kemungkinan untuk berbeda pendapat,” ucap Anwar.