Menurut dia, dalam hukum pernikahan di Indonesia, suami memiliki hak menceraikan istri jika kewajiban tidak terpenuhi. Namun ia mengklaim kehadiran istri kedua justru membuat perceraian tidak terjadi.
“Dalam hukum pernikahan di Indonesia, ketika istri tidak bisa lagi memenuhi tanggung jawabnya sebagai istri, maka suami berhak untuk menceraikan, tapi faktanya Allah Azza Wa Jalla menghadirkan istri kedua saya untuk mengingatkan agar perceraian itu tidak pernah terjadi,” tutupnya.