Dikatakannya, tren saat ini bentuk penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat terpilih untuk mengembalikan modalnya seperti jual beli perizinan.
Fakta lain dilakukan dengan melakukan korupsi pengadaan barang, dan jasa hingga jual beli izin konsesi sumber daya alam.
+++++
Selain untuk mengembalikan modal, penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat seringkali dilakukan demi merawat konstituen.
”Pejabat menyiapkan modal untuk biaya pemilihan periode kedua masa jabatannya,” kata Ghufron.
KPK mengapresiasi PPATK karena terus mendukung upaya KPK untuk pemberantasan korupsi, termasuk yang dilakukan kepala daerah.
Uang yang diperoleh harus dibersihkan dari unsur-unsur korupsi karena apabila dibiarkan akan menghasilkan korupsi yang terus berlanjut.
Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan dalam penyelenggaraan pemilu rentan terjadi politik uang, termasuk dari hasil korupsi.
+++++
Banyak ditemukan kasus ijon untuk calon kepala daerah seperti di Jombang, Cimahi, Bandung Barat, dan lainnya di mana sebelum terpilih memperoleh dana untuk pemilu.
”Sumbernya dari berbagai pihak dan setelah terpilih kepala daerah memberikan balas budi kepada pihak yang memberi dana,” ungkap Ivan.
Sosok yang pernah menjabat sebagai Satgas Money Politic PPATK menyebut kontestasi pemilu seharusnya bukan untuk mengadu banyaknya uang untuk memenangkan pemilu melainkan visi dan misi para kandidat.