Tak Kapok Keluar Masuk Penjara, Transgender Ini Kembali Gasak Rp 1,5 Miliar di Rumah Warga

Rabu 11-02-2026,19:56 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Seorang transgender berinisial AI, 44 tahun, kembali berurusan dengan polisi setelah terlibat pencurian di rumah warga di kawasan Jalan Legian Kaja, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Polisi menangkap AI hanya beberapa jam setelah kejadian.

Aksi tersebut terjadi saat pemilik rumah sedang tidak berada di tempat. Dari rumah itu, pelaku membawa perhiasan emas dan uang tunai. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 1,5 miliar.

AI bukan pelaku baru. Polisi mencatat ia merupakan residivis yang telah berulang kali keluar masuk penjara. Catatan kepolisian menunjukkan AI sudah lima kali ditangkap dalam kasus serupa di wilayah Bali.

"Dia (tersangka) berubah identitas menjadi wanita. Pekerjaan ngga ada. Sudah berkali-kali bolak balik (5 kali ditangkap) Polsek, Polres di kawasan Bali ini," kata Kapolsek Kuta Kompol Laksmi Trisnadewi Wiryawan, Rabu 11 Februari 2026.

Menurut Laksmi, peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu, 28 Januari 2026. Saat itu, korban bernama I Wayan Ardi bersama keluarganya meninggalkan rumah untuk sembahyang ke pura.

BACA JUGA:Detik-Detik Pesawat Smart Air Ditembaki saat Mendarat di Papua, Pilot dan Kopilot Tewas

Rumah dalam kondisi kosong. Beberapa saat setelah ibadah selesai, istri korban sempat memeriksa rekaman CCTV melalui telepon genggam. Dari layar ponsel, ia melihat seseorang yang tidak dikenalnya masuk ke dalam rumah.

Menyadari hal tersebut, istri korban segera kembali ke rumah. Namun, upaya itu terlambat. Pelaku sudah lebih dulu pergi dan membawa sejumlah barang berharga.

Perhiasan emas dan uang tunai yang disimpan di laci lemari kamar raib. Barang yang hilang meliputi dua tusuk konde emas ukuran besar, dua belas cincin emas, satu gelang emas, sepasang anting emas, lima kalung emas, satu bros emas, tiga liontin kalung emas, serta uang tunai sebesar Rp 10 juta.

"Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 1.500. 000.000, dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kuta," kata Laksmi.

Usai menerima laporan, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Petugas menelusuri rekaman CCTV dan mengumpulkan keterangan di sekitar lokasi kejadian.

BACA JUGA:Ribuan Pasien Penyakit Berat Kehilangan BPJS PBI, Terbanyak Ada di Palembang

Sekitar tiga jam setelah laporan diterima, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku. AI ditemukan di sebuah kamar kos di Jalan Dewi Sri, Kuta, Kabupaten Badung.

Polisi menangkap AI bersama barang bukti hasil pencurian yang masih disimpannya. Seluruh perhiasan emas dan uang tunai diamankan saat penangkapan.

"Pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil perhiasan emas ketika rumah korban dalam keadaan kosong," kata Laksmi.

Kategori :