Ajukan Permohonan: Sampaikan niat untuk mendaftar usulan DTSEN kepada petugas.
Proses Musyawarah: Usulanmu akan dibahas melalui musyawarah desa/kelurahan untuk memastikan kelayakan.
Verifikasi Berjenjang: Hasil musyawarah akan diteruskan ke Bupati/Wali Kota melalui Camat untuk diverifikasi dan divalidasi.
Persetujuan Akhir: Jika disetujui, data akan dikirim ke Menteri Sosial dengan tembusan kepada Gubernur untuk disahkan sebagai penerima manfaat.